PERSATUAN PERJUANGAN INDONESIA YOGYAKARTA
PERNYATAAN SIKAP
Pemerintah (Kemenhut) dan Direktur PT. Sinarmas Group, Harus Bertanggung Jawab Atas Sengketa Pertanahan dan Tindakan Kekerasan yang Terjadi di Provinsi Jambi
Senin tanggal 08 November 2010, petani kembali menjadi korban dalam konflik agraria dengan PT Wira Karya Sakti (WKS) . Setelah konflik tanah belum juga selesai setelah sekian lamanya berlangsung antara petani dan PT Wira Karya Sakti (WKS)-anak perusahaan Sinarmas Group. Konflik dimulai ketika PT WKS mendapatkan areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di lima kabupaten di Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Tebo. Seperti yang kerap terjadi, penunjukan kawasan dan penetapan SK oleh Menteri Kehutanan atas areal konsesi HTI tersebut dibuat secara sepihak. Kenyataannya, areal konsesi tersebut berada di perkampungan dan kebun-kebun masyarakat. Sesuai dengan SK Menhut No.744/1996, sesungguhnya jika ditemukan areal-areal perkampungan dan kebun masyarakat, maka areal tersebut dikecualikan dan atau dikeluarkan dari wilayah konsesi perusahaan. Namun, perusahaan justru menggusur semua tanaman dan pondok masyarakat untuk menyatakan kampung dan kebun masyarakat tidak pernah ada. Karena hal tersebut, maka terjadi konflik masyarakat dengan perusahaan HTI. Konflik pecah pada 27 Desember 2007 di Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo. Pada saat itu, 12 alat berat PT WKS yang menggusur kebun karet dan sawit warga dibakar oleh petani. Karena aksi pembakaran ini, 21 petani Desa Lubuk Mandarsah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian. Pada 3 Agustus 2010 lalu, dua petani Desa Senyerang tertembak oleh Kepolisian Resort Tanjabbar saat berhadap-hadapan dengan warga.
Rentetan konflik itu kini kembali menelan korban. Senin tanggal 08 November 2010, seorang petani yang bernama Ahmad Adam bin Syafri (45 tahun) tewas di tempat dengan luka tembak di bagian kepala, saat melakukan aksi untuk merebut kembali hak atas tanahnya yang sah. Peristiwa menyedihkan ini semakin menambah panjang persoalan konflik Agraria di Indonesia, dimana hak-hak petani selalu diinjak injak oleh aparat pemerintah sendiri yang mustinya membela hak-hak petani sebagai kaum yang selalu dimarginalkan.
Peristiwa penembakan ini dipicu oleh Kelambatan Pemerintah dalam penyelesaian konflik lahan dan tindakan PT. WKS yang membawa aparat keamanan (Brimob dan security perusahaan) dan berusaha membubarkan secara paksa aksi massa para petani yang pada saat kejadian menggunakan kapal pompong (kapal gethek). Pada jam 13.30 (waktu setempat) aparat kepolisian menembak para petani dengan membabi buta dari atas Kapal yang mereka naiki.
Petani Dusun Dasal dan Simpang Abadi juga melakukan aksi damai yang dilakukan oleh ribuan petani dengan melakukan pemblokiran jalur distribusi PT WKS (Sinar Mas Group) juga dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian tanjung jabung barat, sehingga 3 orang petani mengalami luka memar dikakinya akibat tendangan kaki aparat kepolisian saat membubarkan aksi. Padahal semua aksi massa Petani tersebut sudah jauh-jauh hari petani melakukan pemberitahuan aksi ke Polres setempat.
Aksi massa petani yang tergabung dalam Persatuan Petani Jambi (PPJ), yang dilakukan secara serempak di tiga kabupaten yang ada Jambi dengan tuntutan utama Kembalikan Lahan seluas 41.224 Ha milik warga yang dirampas PT. WKS.
Pemerintah dalam hal ini kementerian kehutanan dan pihak perusahaan selalu meremehkan hak lahan warga. Sebelum kejadian penembakan terhadap petani, pihak Perusahaan mengajak perundingan dengan semua pihak yang bersengketa antara lain Pemerintah, PT WKS dan PPJ pada senin pagi jam 10.00 WIB namun Perusahaan dengan berbagai alasan yang terkesan menunda perundingan untuk penyelesaian konflik lahan dan menyiapkan skenario lain yakni merepresi para petani yang melakukan aksi damai.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami menyatakan sikap:
1. Mengutuk keras tindakan brutal dan represiv aparat kepolisian (Brimob Polda Jambi) atas penembakan yang menewaskan Anggota PPJ dan Tindak tegas pelaku penembakan terhadap Anggota PPJ.meminta kepada mabes polri untuk mengusut tuntas kapolda jambi.
2. Segera cabut izin PT. WKS Sinar Mas Group dari Provinsi Jambi;
3. Menuntut kepada Menteri Kehutanan RI untuk segera mengembalikan tanah petani yang telah dirampas oleh PT. WKS Sinar Mas Group
4. Kepolisian harus melindungi Anggota PPJ dari Intimidasi dan Teror dari pihak manapun .
5. Segera hentikan segala bentuk kekerasan terhadap petani.
TURUT MENDUKUNG PERJUANGAN:
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Linkungan Hidup JAMBI, WARSI, CAPA, SETARA, Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), IHCS, Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), Aliansi Buruh Menggugat (ABM), Serikat Petani Kerawang (Sepetak), BINA DESA, PERGERAKAN Bandung, HIMAPASTIK, MAPELBI, DKR, PMKM dan YKR
Yogyakarta, 10 November 2010
Koordinator Umum
Persatuan Perjuangan Yogyakarta
Akhmad Ginanjar