Pimpinan Pusat
Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ)
Disnaker Kab.Bekasi No.Pencatatan : 705/CTT.250/I/2008
Jl. Raya Fatahilah, Rt. 002/04 No. 24 Kampung Pengkolan, Desa Kalijaya
Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
PERNYATAAN SIKAP
PIMPINAN PUSAT FEDERASI PERJUANGAN BURUH JABODETABEK
Proses panjang buruh Nestle Indonesia Panjang untuk memperjuangkan kesejahteraannya merupakan hak buruh yang telah di atur dalam undang-undang yang sah di republik ini. Segala usaha untuk menghalang-halangi proses perjuangan ini adalah suatu tindakan kejahatan dan amoral.
Usaha penggantian kepengurusan SBNIP yang dimulai sejak Desember 2007 tanpa melalui proses yang demokratis dan sesuai AD/ART SBNIP jelas-jelas merupakan usaha Pemberangusan Serikat (Union Busting). Hal ini sangat bertentangan dengan Universal Declaration of Human Right (UUHDR) Pasal 20 dan 23, UU N0.21/2000, Kepres RI No.83/1998.
Pemberangusan SBNIP yang menjadi wadah buruh Nestle Indonesia Panjang untuk memperjuangkan kesejahteraannya ini sarat dengan kepentingan untuk menghadang proses perundingan untuk memperbaharui PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang habis masa belakunya pada Desember 2007.
Pengusaha sebagai penyewa tenaga kerja wajib untuk memberikan dan menghormati seluruh hak-hak buruh. Dan usaha untuk menghalang-halangi buruh untuk memperoleh hak nya dan memperjuangkan kesejahteraannya merupakan kejahatan yang tak dapat diterima.
Maka, kami dari Pimpinan Pusat Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek dengan ini mengecam dan menuntut:
- Menyerukan agar pihak PT. Nestle Indonesia Panjang segera menghentikan tindakan Pemberangusan Serikat (Union Busting).
- Menyerukan agar pihak pengusaha segera memberikan Kebebasan Berserikat bagi Buruh.
- Menyerukan agar pihak pengusaha segera membayarkan Upah yang Layak bagi Buruh.
- Menyerukan agar pihak pengusaha segera menghapus sistem Outsourching dan Kerja Kontrak yang ada pada bagian produksi
- Menyerukan agar pihak pengusaha segera merealisasikan Komponen Pesangon dan Dana Pensiun yang layak.
- Menyerukan pada Buruh Nestle Indonesia Panjang untuk bersatu padu dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan ketekadan yang bulat dan hati yang teguh dalam memperjuangkan setiap hak-hak kaum buruh.
Hormat kami,
Kabupaten Bekasi, 17 Juni 2009
Helmi yadi Ganto Almansyah,SH
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Tembusan : 1. Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Nasional
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
4. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
5. ILO Indonesia
6. Arsip