Feeds:
Posts
Comments

Kamis, 18 /06/2009 13.12 WIB

“Kapitalisme, Neoliberalisme, Ekonomi Kerakyatan” tengah menjadi buah bibir dikalangan elite politik borjuasi, termasuk semua capres-cawapres 2009. Penolakan demi penolakan terlontar dari kampanye yang mereka lakukan. Sekejap makna-makna tersebut berubah menjadi sebuah komoditas politik, demi mendulang suara jelang pilpres juli mendatang.

Seakan para kontestan pilpres 2009 memiliki tangan yang bersih dan suci dari dosa-dosanya terhadap rakyat indonesia . Tentunya rakyat tidak lupa terhadap regulasi-regulasi yang lahir dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, dsb. Bahwa regulasi tersebut mempunyai satu nafas yang serupa yaitu semangat “liberalisasi & Privatisasi” sektor-sektor yang menguasai hajat hidup rakyat indonesia . “Melalui kebijakan-kebijakan yang dianut dalam prinsip-prinsip Washington Consensus, seperti pengurangan subsisdi, liberalisasi pasar, privatisasi dan deregulasi, menyebabkan akses rakyat terhadap pelayanan publik seperti kesehatan, bahan bakar, pendidikan, air, dan listrik menjadi berkurang. Kemudian dasar inilah yang membuka kedok nyata dari seluruh capres-cawapres 2009 atas apa yang pernah diperbuat selama mereka memimpin negeri ini dan sekali lagi ditegaskan merekalah antek Kapitalisme- Neoliberalisme sejatinya” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Amir Fadsyah, ketika ditemui di depan gedung RRI jl. Medan Merdeka Barat No. 4-5.

Menyikapi persoalan itulah, puluhan massa dari gabungan Federasi Perjuangan Buruh jabodetabek (FPBJ), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Komite Persiapan Organisasi Pemuda (KPOP) yang mengatasnamakan Komite Perjuangan Rakyat (KPR) menggelar aksi massa di depan RRI dan dilanjutkan dengan Long March menuju Monas, jakarta , Kamis (18/6). Dengan membawa poster dan spanduk mereka meneriakan bahwa Kapitalisme yang menampakan wujud aslinya yaitu Neoliberalisme telah membonceng di Pemilu 2009 beserta antek-anteknya para capres-cawapres dan elite politik borjuasi lainnya.

Oleh karena itu KPR menawarkan jalan keluar terhadap krisis kapitalisme dan penderitaan rakyat indonesia melalui program-program antara lain: Nasionalisasi Asset vital Negara, Reforma Agraria Sejati, Bangun Industri Nasional dibawah kontrol rakyat, Memberikan subsidi sebesar-besarnya kepada rakyat seperti pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, kesehatan berkualitas  gratis untuk rakyat, perumahan serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Selain itu KPR juga menyerukan untuk membangun persatuan gerakan rakyat dibawah kepemimpinan kelas pekerja. Dalam aksinya KPR pun mendapat solidaritas dari Komite Politik Rakyat Miskin-Partai Rakyat Demokratik (KPRM-PRD) yang juga terlibat dalam aksi dan sempat memberikan orasi politiknya terkait dengan pemilu borjuasi 2009 beserta elite politiknya. Usai membacakan pernyataan sikap, massa pun membubarkan diri.

Solidaritas Perjuangan

Sebelum KPR memulai aksi, tepat pukul 10.00 WIB FPBJ PTP Jaya Abadi beserta SMI dan KPOP menggelar aksi massa di depan kantor Mahkamah Agung (MA), khususnya mendesak MA dan menuntut penyelesaian kasus CV Jaya Abadi.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 90 orang buruh yang dilakukan CV Jaya Abadi pada tanggal 27 Nopember 2008 lalu, tak bisa diterima oleh para buruh. Mereka pun lantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta . Hasilnya cukup menggembirakan, karena PHI akhirnya memenangkan gugatan para buruh melawan pihak CV Jaya Abadi.

Namun nyatanya, persoalan ini tak selesai sampai di situ. Sebab, pihak CV Jaya Abadi ternyata juga tidak menerima keputusan PHI tersebut, serta langsung mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 8 April 2009 lalu. Lantaran permohonan kasasi yang diajukan itu, hingga saat ini persoalan tersebut masih ngambang, karena keputusan hukum secara mengikat dan tetap belum juga keluar dari pihak MA.

Dijelaskan Purwasih, para buruh sendiri telah berkali-kali mendatangi MA dengan berbagai cara, baik melalui aksi massa maupun lewat perwakilan untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Tapi, jawaban yang diterima para buruh dari MA sangat klasik, di mana selalu dibenturkan dengan masalah proses administrasi dan birokrasi yang ada di MA, serta menumpuknya ribuan kasus dari seluruh Indonesia di MA.

“Dalam perkembangannya, kasus ini ditangani oleh majelis hakim Prof Dr Mieke Komar Kantaatmadja. Tapi, sampai saat ini belum dapat diketahui sejauh mana pembahasan kasus tersebut,” ungkapnya.

Mestinya, lanjut Purwasih, majelis hakim harus mengetahui proses kasasi kasus ini selama 30 hari sejak tanggal permohonan. Dengan begitu, MA bisa bekerja secara profesional dalam menjalankan mandat yang telah dituangkan dalam UU No. 2/2004. “Tapi sayangnya, ternyata kinerja MA tidak sebaik apa yang telah dikampanyekan selama ini,” ujarnya pula.

Dijelaskan Purwasih lagi, hal ini memang sangat bertentangan dengan Pasal 115 UU No. 2/2004 tentang PHI, yang menyebutkan bahwa MA selambat-lambatnya 30 hari kerja sudah menyelesaikan perselisihan sejak diterimanya penerimaan permohonan kasasi. Hal inilah yang pada akhirnya membuat UU No. 2/2004 tentang PHI menjadi mandul dan pada akhirnya merugikan kaum buruh.

Oleh karena itu, Pimpinan Pusat FPBJ beserta Pimpinan Tingkat Perusahaan FPBJ CV Jaya Abadi pun menuntut beberapa hal. Di antaranya yakni menuntut MA untuk tetap menegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya, dengan menyelesaikan kasus CV Jaya Abadi sesuai UU No. 2 tahun 2004, sekaligus memenjarakan mafia peradilan. Seruan lainnya adalah menjaga solidaritas dalam perjuangan dan membangun persatuan gerakan rakyat. Usai membacakan pernyataan sikapnya itu, massa pun membubarkan diri.

Pimpinan Pusat

Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ)

Disnaker Kab.Bekasi No.Pencatatan : 705/CTT.250/I/2008

Jl. Raya Fatahilah, Rt. 002/04 No. 24 Kampung Pengkolan, Desa Kalijaya

Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

PERNYATAAN SIKAP

PIMPINAN PUSAT FEDERASI PERJUANGAN BURUH JABODETABEK

Atas aksi mogok kerja yang dilakukan PTP-FPBJ PT. Kaisar Motorindo Industri

Sehubungan dengan aksi mogok kerja yang sedang dilakukan rekan-rekan seperjuangan kami yaitu PTP-FPBJ PT. Kaisar Motorindo Industri yang menuntut tunjangan makan, tunjangan transport, Berikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Pekerja dan Keluarganya, serta tunjangan masa kerja yang layak bagi setiap buruh/pekerja dimana itu semua merupakan hak dasar/normative yang harus diberikan pihak perusahaan kepada buruhnya sesuai dengan Undang – Undang No. 13 tahun tentang Ketenagakerjaan, Undang – undang No. 3 tahun 1992, dan sampai saat ini tidak diberikan oleh pihak manajement,

Dan menuntut dipekerjakannya kembali 11 pekerja kontrak yang merupakan anggota dari Serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek dan mengangkatnya menjadi pekerja tetap dan mempekerjakan kembali 1 (satu ) pekerja yang juga anggota dari federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek.

Maka, kami dari Pimpinan Pusat Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek dengan ini mengecam dan menuntut

  1. Segera mempekerjakan kembali dan mengangkat 11 ( Sebelas ) pekerja konrak menjadi pekerja tetap.
  2. Segera Mempekerjakan kembali 1 ( satu ) pekerja yang merupakan Pengurus Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan di PT. Kaisar Motorindo Industri
  3. Mengecam Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan/Managemen PT. Kaisar Motorindo Industri karena tidak berdasar dan bertentangan dengan Program Pemerintah yang sedang mengurangi Pengangguran
  4. Segera berikan hak – hak Normative dan 2 tahun Upah Lembur yang belum dibayar oleh Pihak Perusahaan.
  5. Segera Laksanakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Buat Pekerja dan Keluarganya sesuai dengan Undang – Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga kerja
  6. mendukung penuh segala bentuk perjuangan yang dilakukan rekan-rekan kami dari PTP-FPBJ PT. Kaisar Motorindo Industri dalam menuntut setiap hak-haknya.
  7. Akan terlibat langsung dalam perjuangan rekan-rekan kami dengan melakukan aksi-aksi bersama-sama serta menghimpun semua kekuatan buruh progresif lainnya.
  8. Akan melakukan kampanye secara terbuka dan meluas terhadap kondisi apa yang sedang terjadi saat ini yang dialami oleh rekan-rekan kami.
  9. mengecam keras segala tindakan intimidasi yang telah dan akan dilakukan pihak perusahaan terhadap rekan-rekan kami anggota PTP -FPBJ PT. Kaisar Motorindo Industri yang jelas-jelas merupakan tindakan anti serikat.

10.  Segera kepada Pihak Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi serta Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor untuk segera  bertindak dan menyelesaikan permasalahan yang di hadapi Anggota kami PTP. Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek PT. Kaisar Motorindo Industri agar Keadilan ditegakan di bumi Indonesia.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan ketekadan yang bulat dan hati yang teguh dalam memperjuangkan setiap hak-hak kaum buruh.

Hormat kami,

Kabupaten Bekasi, 17 Juni 2009

Helmi yadi Ganto Almansyah,SH

Ketua Umum                                               Sekretaris Jenderal

Tembusan : 1. Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Nasional

2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

3. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

4. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI

5. ILO Jakarta

6. Arsip

Pengurus Tingkat Perusahaan

Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek

PT KAISAR MOTORINDO INDUSTRI

Disnakertrans Bogor No Pencatatan : 448/OP.SP/PTP.FPBJ/KMI/03.38/448/X/VIII/2008

JL. Atoom Karang Asem Timur, Citeureup Bogor 16810

Pernyataan Sikap

Tunduk Tertindas atau

Bangkit Melawan…!

PT Kaisar Motorindo Industri (KMI) berdiri sekitar tahun 2003 yang beralamat sekarang di Jalan Agung timur IX  Blok O1 No 24 Sunter Podomoro Jakarta Utara (Head Office) sedangkan Factory di Jalan Atom Karang Asem Timur Citeureup Bogor. Produksi PT Kaisar Motorindo Industri adalah Perakitan Motor Cina Roda 2 dan Roda 3  yang bermerek Kaisar yang sudah berkelas Nasional.

Rentang waktu kurang lebih 7 tahun PT Kaisar Motorindo Industri berdiri, sampai saat ini pekerjanya berjumlah kurang lebih 150 pekerja. Selama 7 tahun itu pula dengan loyalitas tinggi para pekerja bekerja dengan semangat tinggi, tetapi dalam kurun waktu tersebut Pihak Manajemen PT KMI tidak memberikan kepastian jaminan dan kesejateraan yang layak bagi pekerjanya.  Walaupun Pihak Perusahaan/Manajemen ditahun 2003 memberikan Fasilitas Mess, Makan 3 kali dan Asuransi Kesehatan dan di akhir 2007 baru di dapatkan Jamsostek.

Tetapi alangkah di sayangkan pada saat kawan-kawan Pekerja/Buruh PT Kaisar Motorindo Industri mendirikan Serikat Pekerja/Buruh Pengurus Tingkat Perusahaan Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek PT Kaisar Motorindo Industri (PTP FPBJ PT KMI ) pada tahun 2008 kawan-kawan SP/SB yang tinggal di Mess diusir dan Makan 3 kali menjadi 1 kali, bahkan makan untuk pekerja tidak sesuai dengan kadar gizi serta tunjangan berupa Financial dihilangkan.

Diantara itu juga terjadi insiden 11 pengurus di PHK sepihak pada tangal 4 Desember 2008 selang kurang lebih 2 bulan berdirinya SP/SB tanpa alasan yang jelas, tetapi PHK terhadap 11 pengurus batal demi hukum karena tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan 11 pengurus di pekerjakan kembali. Padahal berdirinya serikat Pekerja/Buruh adalah untuk mensejahterakan anggota atau Pekerja/Buruh dan menjadi mitra perusahaan yang baik.

Sampai saat ini pun permasalahan yang bersifat normatif dan hubungan kerja masih terjadi di PT Kaisar Motorindo, sampai puncaknya kawan-kawan SP/SB pernah melakukan aksi mogok pertama selama 5 hari pada bulan April 2009 atas gagalnya perundingan bipartit antar pihak Perusahaan/Manajemen dengan SP/SB PTP FPBJ PT KMI yang tidak ada titik temu yang melahirkan Perjanjian Bersama. Tapi lagi-lagi Perusahaan menunjukan keangkuhan dan kesombongan dengan melanggar PB tersebut:

  1. Melakukan PHK terhadap anggota SP/SB secara sepihak dan beruntun yaitu 11 pekerja kontrak yang seharusnya sudah menjadi PKWTT karena sistem kontrak PKWT yang melanggar UUK No13 tahun 2003 dan Kepmen 100 tahun 2005 tentang PKWT.
  1. Melakukan PHK terhadap anggota SP/SB terhadap 1 pekerja tetap akibat ikut merayakan  Aksi Buruh 1 Mei 2009 dan mekanisme PHK bertentangan dengan UUK No 13 tahun 2003 dan perusahaan memberikan kebijakan 1 bulan gaji padahal sudah bekerja selama  6 tahun.
  1. Jaminan Pemeliharan Kesehatan (JPK) seharusnya dapat segera terealisasi, tapi Pihak Perusahaan/Manajemen belum melaksanakannya, padahal pasal 99 UUK No 13 tahun 2003 dan undang-undang Jamsostek No 3 tahun 1992 Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 33 (1) bahwa Pengusaha/Manajemen berkewajiban mendaftarkan Jamsostek pada Program JPK untuk pekerja/buruh, tetapi ketika di ajak berunding untuk menanyakan hal tersebut, Pihak Perusahaan selalu berkelit belum bisa memenuhi kewajiban tersebut dengan dalih pihak manajemen; kondisi perusahaan sedang tidak stabil, padahal produksi jalan terus menerus.
  1. Permasalahan makan, bahwa kondisi sebelumnya Pihak manajemen sebelum adanya Serikat Pekerja/Buruh berdiri, pekerja/Buruh PT KMI di beri makan 1 hari 3 kali (Pagi, Siang dan Sore) tetapi setelah berdirinya serikat pengusaha memberikan makan hanya 1 kali  dengan dalih krisis global. Padahal menurut Kepmen 48 tahun 2004 sesuatu yang sudah diberikan tidak boleh dikurangi atau dihilangkan.
  1. Diusirnya Pekerja yang menjadi anggota SP/SB dari mess sejak berdirinya SP/SB PTP FPBJ PT KMI tahun 2OO8 dan di cabutnya tunjangan-tunjangan untuk pekerja. Maka dari itu pekerja//buruh menurut SP/SB membutuhkan uang transport karena sudah tidak tinggal di mess dan sekarang pada ngontrak rumah, sehingga menjadi beban  ekonomi bagi setiap pekerja/buruh PT KMI.
  1. Dari awal bekerja dari berdirinya perusahaan PT KMI, pekerja dituntut untuk loyal dalam bekerja dan kususnya kerja lembur dan pekerja diwajibkan untuk melakukan lembur walaupun tidak adanya surat perintah lembur (SPL). Setiap melakukan kerja lembur lebih dari 3 (tiga) jam tidak diberikan makanan dan minuman sesuai dengan UUK No13 tahun 2003 dan penghitungan upah kerja lembur tidak sesuai dengan Kepmen 102 tahun 2004.

Perundingan Bipartitpun kami SP/SB PTP FPBJ PT KMI lakukan dengan Pihak Manajemen PT KMI menyangkut 6 permasalahan di atas :

ü      Yang pertama SP/SB pada tanggal 9 Mei 2009 melayangkan surat pengajuan bipartit pertama (I) Pihak Manajemen hanya menjawab dengan surat yang intinya tidak mau berunding dengan SP/SB.

ü      Pada tanggal 22 Mei 2009 terjadi perundingan Bipartit Ke II antara Pihak Manjemen PT KMI dengan Pihak SP/SB hasilnya tidak ada titik temu atau tidak ada kesepakatan.

ü      Pada Tanggal 25 Mei 2009 mengajukan surat Bipartit ke III tetapi hanya di jawab dengan surat.

ü      Pada tanggal 1 Juni 2009 mengajukan Surat Bipartit yang ke IV dan akhirnya pada tanggal 3 Juni 2009 Pihak Manajemen mau berundingan dengan serikat tetapi tetap perusahaan bersikukuh dengan kebijakannya tanpa memperdulikan tuntutan SP/SB yang sesuai dengan UUK No 13 tahun 2003. Bahkan sampai tingkat mediasi di dinas tenaga kerja Cibinong Bogor hasilnya tetap sama, Pihak Perusahaan/Manajemen PT KMI tidak mau menunjukan itikad baik kepada para pekerja, padahal tuntutan kami selaku SP/SB berdasarkan UUK No13 tahun 2003.

Berangkat dari permasalahan tersebut di atas dan gagalnya perundingan Bipartit serta keangkuhan dan kesombongan Pihak Manajemen PT KMI yang tidak mau menjalankan peraturan perundang-undangan yang ada di negara Indonesia,  maka Kami SB/SP PTP FPBJ PT KMI melakukan aksi mogok kerja secara sah berdasarkan UUK N0 13 tahun 2003, selama 23 hari terhitung  mulai hari Rabu tanggal 17 juni 2009 sampai hari jumat tanggal 17 juli 2009. jam 08.00 – 17.00 WIB. Tempat di PT Kaisar Motorindo Industri di Jl Atom, Karang Asem Timur Citeureup Bogor, dengan tuntutan :

  1. Menolak PHK sepihak yang dilakukan Perusahaan
  2. Laksanakan JPKK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga) sekarang juga
  3. Berikan uang makan dan uang transport kepada seluruh pekerja sekarang juga.
  4. Berikan kekurangan upah lembur 2(dua) tahun kebelakang

Demikian pernyataan sikap ini di buat dan kami SP/SB PTP FPBJ PT KMI meminta kawan-kawan ormas Gerakan Buruh, Tani,  Mahasiswa, Pemuda, Kaum Miskin Kota untuk memberikan solidaritas dengan mengirimkan FAX Desakan Tuntutan Ke PT KMI : Head Office Jakarta Utara, Factory Citeureup Bogor (bagian produksinya) dan Disnakertrans Cibinong Bogor secara bersamaan, pada saat kami mulai melakukan aksi Mogok, dengan No Fax Head Office Jakarta Utara: 021-6511669, Factory Citeureup Bogor :  021-87941222 dan No Fax Kantor Disnakertrans Cibinong Bogor : 021-8757668.

Semoga dengan Persatuan Buruh bersama Gerakan Rakyat Indonesia lainnya dapat menghancurkan musuh utama Kelas Buruh Indonesia yaitu Kaum Kapitalis yang di representasikan oleh para pengusaha nakal dan para birokrat pemerintah yang pro modal karena selama ini menghisab dan menindas kaum buruh dan rakyat Indonesia. Serta berkeyakinan bahwa persatuan perjuangan adalah alat kebangkitan kelas buruh Indonesia untuk Bersatu, Berjuang, dan Bebas dari Belenggu Penindasan.

Sekian dan terimah kasih

Hidup Buruh

Hidup Buruh

Hidup Kelas Buruh Indonesia

Bogor, 16 Juni 2009

Mengetahui,

Ketua Sekretaris

Soleh                                                                                                    Budiyono

Informasi lebih lanjut bisa hubungi :

Soleh : 081384608355

Edo : 081514083203

Serikat Pekerja Kereta Api Jabotabek SPKAJ

Di Dukung Oleh:

ABM, KASBI, FPBJ, SMI, KPOP, SBTPI, SP AP I, PRP

Sekretariat: Kampung Rawa Panjang Kec Bojonggede Kabupaten Bogor

Email: spkaj_kai@yahoo.com

Telp: 021-94202531

Siaran Pers

STOP PHK, Perkerjakan Kembali Dan Angkat Sebagai Pekerja Tetap PT KAI

Hidup Buruh

Hidup SPKAJ

Secara beriringan dalam krisis, situasi perburuhan di Indonesia semakin hari malah semakin meradang. Tingginya kasus PHK di hampir semua sektor industri mulai manufaktur, keuangan, jasa dan transportasi. tentu semakin memicu angka Penganguran dan menimbulkan efek lanjutanya yakni permasalahan social semacam kriminalitas, kelaparan, dan sudah pasti memperbesar angka kemiskinan di Negeri yang kaya raya ini.

Setumpuk Kisah nyata penolakan Pengusaha atas status buruh sebagai pekerja tetap, acap kali dijadikan sebagai senjata awal Pengusaha dan Pemilik Modal untuk semakin menghemat Biaya Produksi Perusahaan sehingga dalam muncullah praktek PHK secara Sepihak atas Buruh/Pekerja/Karyawannya. Hal itu Selalu terjadi di Negeri ini sejak diberlakukanya UU ketenagakerjaan yang Pro pasar, membela pemodal namun sangat anti terhadap kesehjateraan Kaum Buruh. Klimaks dari Setiap episode Perselisihan Hubungan Industrial baik dalam situasi Normal apalagi di tengah-tengah krisis ekonomi yang juga melanda di negeri ini adalah PHK terhadap buruh/pekerja/karyawan.

Dari ribuan kasus PHK yang tidak diurus dengan tepat oleh Negara. Satu kasus lagi di depan mata kita perlu dicatat, sejak tahun 1999-2008 sekarang, di tubuh PT KAI sebagai penyedia  transportasi massal Kereta Api yang paling diminati masyarakat. Ternyata sering terjadi perselisihan, hak, kepentingan dan PHK dalam hubungan Industrial antara Pekerja Kereta Api (Dalam Hal ini SPKAJ/Serikat Pekerja Kereta Api Jabotabek) dengan PT Kereta Api Indonesia (Div Jabotabek), PT Koperasi Wahana Usaha Jabotabek (PT KOWASJAB), PT Kencana Lima (PT KL).

Segala Upaya baik dalam bentuk perundingan-perundingan bipatrit  dan sebagainya telah ditempuh sejak kasus ini mencuat pada tahun 2000 – Maret 2008. Upaya mediasi kasus yang juga melibatkan Komisi IX DPR RI tanggal 1 April 2008  telah diperjuangkan dengan gigih oleh Para Pekerja Kereta Api PT KAI Divisi Angkutan Transportasi Jabotabek untuk merebut hak-haknya yang tidak diberikan semestinya oleh Pemberi kerja dan Atasanya (PT KAI), namun semua upaya SPKAJ justru tidak dihiraukan sama sekali oleh pihak Manajemen PT KAI disatu sisi dan Negara yang memang terkesan lepas tangan atas kasus ini.

Saat ini terdapat 149 (dengan masa kerja rata-rata 5 tahun lebih) dan ditambah 71 pekerja. Yang bekerja di PT KAI divisi Angkutan Transportasi Jabotabek mengoperasikan Bagian Inti dari Usaha Jasa Transportasi Kereta Api, ternyata belum diangkat menjadi pegawai tetap PT KAI. Hal itu di mata Hukum tentu saja melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 66 mengatur sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

2. Penyediaan jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
  2. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
  3. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
  4. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

3. Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.

4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf (a), huruf (b), dan huruf (d) serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerja.

Di samping itu SPKAJ menduga kuat, bukti-bukti bahwa PT KAI, KOWASJAB Dan PT Kencana Lima, telah menghalang-halangi SPKAJ untuk melakukan aktifitasnya sebagai sebuah serikat buruh independent di lingkungan kerja perkeretaapian ini sama halnya PT KAI, Kowasjab dan PT Kencana Lima telah melakukan UNION BUSTING terhadap SPKAJ. Tidak sedikit intimadasi baik secara halus maupun terang-terangan ditujukan kepada anggota SPKAJ di berbabagai station baik yang di lintas timur (Bekasi – Jakarta Kota) maupun lintas Selatan (Bogor –Jakarta Kota), kondite itula yang dipandang oleh SPKAJ memecah persatuan intrernal organisasi.

Atas hal itulah, maka kali ini bersamaan dengan berjalanya sidang Perkara Perselisihan kepentingan, Hak dan PHK, di Pengadilan Hubungan Industrial, SPKAJ menyatakan:

  1. Perkerjakan Kembali dan angkat Semua Pekerja Eks KOWASJAB dan PHL menjadi Pegawai dengan status Pegawai tetap PT KAI.
  2. Berikan Seluruh kekurangan gaji kami yang terbukti di Potong Oleh PT KOWASJAB maupun PT Kencana Lima.
  3. Stop Union Busting.
  4. Cabut Sistem Kontrak dan Outchorsing.

Dan SPKAJ juga Menyerukan kepada semua serikat buruh dan organisasi rakyat di Indonesia untuk tetap mengalang persatuan untuk perjuangan melawan sistem perburuhan dan sistem ekonomi politik yang tidak adil. Demi terbebasnya kaum buruh dan massa rakyat dari kuasa modal serta penindasanya yang jahat.

Demikian Siaran Pers dibuat sekaligus sebagai Pernyataan Sikap SPKAJ. Atas Perhatian dan kerjasamanya, Kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 12 Juni 2009

Humas Aksi

Pupuh Saepullah              (021-94202531)

Kent Yusriansyah             (021 -99681543 dan 0813 3164 3545)

Anwar “Sastro” Ma’ruf     (081 21059 0010)

Pimpinan Pusat

Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ)

Disnaker Kab.Bekasi No.Pencatatan : 705/CTT.250/I/2008

Jl. Raya Fatahilah, Rt. 002/04 No. 24 Kampung Pengkolan, Desa Kalijaya

Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

PERNYATAAN SIKAP

PIMPINAN PUSAT FEDERASI PERJUANGAN BURUH JABODETABEK

Proses panjang buruh Nestle Indonesia Panjang untuk memperjuangkan kesejahteraannya merupakan hak buruh yang telah di atur dalam undang-undang yang sah di republik ini. Segala usaha untuk menghalang-halangi proses perjuangan ini adalah suatu tindakan kejahatan dan amoral.

Usaha penggantian kepengurusan SBNIP yang dimulai sejak Desember 2007 tanpa melalui proses yang demokratis dan sesuai AD/ART SBNIP jelas-jelas merupakan usaha Pemberangusan Serikat (Union Busting). Hal ini sangat bertentangan dengan Universal Declaration of Human Right (UUHDR) Pasal 20 dan 23, UU N0.21/2000, Kepres RI No.83/1998.

Pemberangusan SBNIP yang menjadi wadah buruh Nestle Indonesia Panjang untuk memperjuangkan kesejahteraannya ini sarat dengan kepentingan untuk menghadang proses perundingan untuk memperbaharui PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang habis masa belakunya pada Desember 2007.

Pengusaha sebagai penyewa tenaga kerja wajib untuk memberikan dan menghormati seluruh hak-hak buruh. Dan usaha untuk menghalang-halangi buruh untuk memperoleh hak nya dan memperjuangkan kesejahteraannya merupakan kejahatan yang tak dapat diterima.

Maka, kami dari Pimpinan Pusat Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek dengan ini mengecam dan menuntut:

  1. Menyerukan agar pihak PT. Nestle Indonesia Panjang segera menghentikan tindakan Pemberangusan Serikat (Union Busting).

  1. Menyerukan agar pihak pengusaha segera memberikan Kebebasan Berserikat bagi Buruh.

  1. Menyerukan agar pihak pengusaha segera membayarkan Upah yang Layak bagi Buruh.

  1. Menyerukan agar pihak pengusaha segera menghapus sistem Outsourching dan Kerja Kontrak yang ada pada bagian produksi

  1. Menyerukan agar pihak pengusaha segera merealisasikan Komponen Pesangon dan Dana Pensiun yang layak.
  1. Menyerukan pada Buruh Nestle Indonesia Panjang untuk bersatu padu dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan ketekadan yang bulat dan hati yang teguh dalam memperjuangkan setiap hak-hak kaum buruh.

Hormat kami,

Kabupaten Bekasi, 17 Juni 2009

Helmi yadi Ganto Almansyah,SH

Ketua Umum                                                                         Sekretaris Jenderal

Tembusan : 1. Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Nasional

2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

4. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI

5. ILO Indonesia

6. Arsip

Nomor          : 04/B/ABM-LPG/V/09

Perihal        : Dukungan Terhadap Aksi Mogok

SPSI – PUK PT.Kirin Miwon

Pernyataan Sikap

Perhebatlah Aksi Mogok Buruh PT.Kirin Miwon Lampung!!!

Aliansi Buruh Menggugat adalah organisi massa perburuhan ditingkat nasional yang fokus terhadap masalah-masalah perburuhan baik terhadap social ekonomi maupun politik perburuhan.

Dampak krisis global hari ini, semakin nyata terlihat pada kondisi perburuhan di Lampung. Kasus-kasus yang menimpa Kawan-kawan di Nestle, Panji Saburai Putra, Konverta dan terakhir adalah kawan-kawan yang bekerja di PR.Kirin Miwon LAmpung, membuktikan, semakin rakusnya watak yang dimiliki oleh kaum pemodal di Indonesia.

Hubungan Indutrial harmonis yang selalu di kampanyekan oleh pemodal (pengusaha) hanyalah jargon semata. Tercatat dari data yang dimiliki oleh ABM secara nasional, telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh pemodal sudah mencapai 500.000 orang. Naifnya, melalui Depnakertrans, Pemerintah hanya mengumumkan data buruh yang ter-PHK sebesar 42.598 orang.

Jelas, ada niat tidak baik dari Pemerintah dan Pengusaha dalam pola pembangunan hubungan industrial dibawah rezim kapitalisme global ini. Ketertundukan para penguasa negeri ini atas kaum modal internasional yaitu dengan penyelamatan industri dan pasar dengan mengucurkan paket stimulus perbaikan infrastruktur untuk mendorong investasi yang lebih besar.

Konsekwensi logis dari semua itu adalah, terjadinya efisiensi alias PHK, upah murah dan tidak adanya posisi tawar yang kuat dari Serikat Buruh di mata pemodal. Hal ini sangat mungkin terjadi atas kasus yang menimpa kawan-kawan di PT. Kirin Miwon Lampung. Untuk itu, kami dari Aliansi Buruh Menggugat Wilayah Lampung mendukung sebesar-besarnya atas sikap yang diambil oleh kawan-kawan SPSI-PUK PT.Kirin Miwon Lampung dalam melakukan Aksi Mogok pada tanggal 2 – 3 Juni 2009 di depan pabrik sebagai akibat gagalnya perundingan perjanjian kerja bersama tentang persoalan upah. Dengan demikian, kami pun akan selalu bersama-sama dengan kawan-kawan yang bekerja di PT.Kirin Miwon dalam melakukan:

  1. Advokasi secara litigasi maupun non-litigasi
  2. Mengkampanyekan kasus PT.Kirin Miwon Vs Buruh secara nasional dengan melibatkan jaringan nasional Aliansi Buruh Menggugat.
  1. Menggalang kekuatan bersama sektor-sektor organisasi lainnya seperti; organisasi perempuan, pedagang kaki lima, mahasiswa dan lainnya dalam penyikapan kasus ini.
  2. Menuntut pihak manajemen untuk segera merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan SPSI-PUK PT.Kirin Miwon.

Bahwa hanya dengan Kekuasaan klas buruhlah Kesejahteraan rakyat itu bisa tercapai, bukan mengadahkan tangan kepada pengusaha dan elit-elit politik yang sudah sejak lama menghina dan merendahkan harkat martabat kaum buruh.

Hidup Buruh… Hidup Buruh …. Hidup Buruh !!!!

Bandar Lampung, 22 Mei 2009

Aliansi Buruh Menggugat – Lampung

Deni Kurniawan

(Koordinator)

Kronologis Kasus Nestle

Perjanjian Kerja Bersama antara pihak perusahaan dengan Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang ( SBNIP ) mendekati habis masa berlakunya pada Desember 2007. Maka pihak SBNIP pun menyampaikan keinginan untuk memperbaharui PKB, namun pihak management belum menanggapi permintaan perundingan PKB tersebut.

Oktober – November 2007, penundaan proses perundingan PKB. Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar LAmpung meminta SBNIP melakukan verifikasi terhadap keanggotaan SBNIP pada tanggal 2 Oktober – 7 November 2007, bersaman dengan itu Manajemen menolak pelaksanaan perundingan PKB dengan alasan menunggu hasil dari kerja verifikasi Disnaker. Setelah pihak Disnaker mengeluarkan hasil verifikasi , maka SBNIP mengirimkan surat perundingan PKB, namun manajemen tidak juga memberikan jawaban yang signifikan terhadap proposal ajakan SBNIP untuk merundingkan PKB.

Desember 2007, Upaya pemberangusan SBNIP. 12 Desember 2007 Malam hari sekitar pukul 21:30 Ketua dan pengurus SBNIP mendapatkan pemberitahuan melalui sms dari beberapa orang anggota bahwa M Harun, Ikhsan Salim dan Jon Aidison datang kerumah anggota dengan membawa misi menggantikan pengurus SBNIP dengan komposisi kepengurusan yang mereka tentukan dengan meminta menanda tangani surat penggantian kepengurusan tanpa diketahui oleh pengurus yang sah.

13 Desember 2007. Dilingkungan pabrik ( departemen Engineering ) aktivitas permintaan tanda tangan juga berlangsung. Memperhatikan kondisi ini pengurus SBNIP meminta kepada Head Of Engineering untuk tidak menimbulkan keresahan di lingkungan departemen engineering. Kemudian pengurus mendapatkan informasi bahwa di ruang HRD juga terdapat aksi permintaan tanda tangan terhadap anggota yang diminta langsung oleh  Khafid Khoyudi dan Hadiansyah (Supervisor/Manajemen). Dua Orang pengurus kemudian menghadap meminta agar aksi penanda tanganan pembentukan pengurus serikat yang baru dihentikan karena tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pada tanggal tersebut pula ketua SBNIP mendapatkan kesaksian dari 2 orang yang saat itu masih menjadi anggota yakni Ahmad Junaidi dan Amiruddin bahwa pada tanggal 12 Desember 2007 terdapat pertemuan yang dihadiri para manajemen beserta para operator dimana pertemuan tersebut merencanakan perusakan terhadap SBNIP.

14 Desmber 2007. SBNIP mengirimkan surat terbuka , meminta agar semua pihak yang melakukan pemecah belahan terhadap persatuan SBNIP agar menghentikan aksi tersebut karena melanggar UU No. 21 Tahun 2000.

19 Desember 2007. Menanggapi surat terbuka yang dikirimkan oleh SBNIP, manajemen meminta SBNIP untuk menyerahkan proposal ( draft ) PKB. Kemudian SBNIP menyerahkan proposal PKB tersebut pada tanggal 19 Desember 2007.

28 Desember 2007. Pemberangusan SBNIP tahap II. Pada kesempatan ini Disnaker kembali melakukan pemeriksaan keabsahan SBNIP. Namun pada akhirnya Disnaker mencabut sementara nomor pencatatan SBNIP. Menghadapi kondisi ini SBNIP merencanakan untuk mengadakan KLB untuk mencari dan mengesahkan cara agar SBNIP dapat terus bertahan. Undangan SBNIP ini kemudian dihambat oleh manajemen dengan menghimbau secara tertulis dan lisan agar anggota tidak menghadiri KLB tersebut

30 Desember 2007. SBNIP kemudian melakukan KLB untuk mendapatkan keputusan anggota antara lain :

  • Penetapan AD/ART
  • Menetapkan keabsahan Ketua Umum di hadapan Kongres Luar Biasa
  • Menetapkan logo SBNIP
  • Pemberhentian 8 orang anggota yang melanggar AD/ART
  • Melakukan langkah-langkah dalam rangka anti system outsourcing

Kemudian segera setelah KLB tersebut, pada 2 Januari 2008, SBNIP mendaftarkan hasil-hasil kongres mencatatkan kembali keanggotaan dan kepengurusan SBNIP

09 Januari 2008. Dalam kondisi pencatatan SBNIP yang dicabut oleh Disnaker ini terdapat pengumuman untuk melakukan Rapat Umum Anggota ( RUA ) tandingan yang dibuat oleh Amirudin dan M Yufian yang menurut SBNIP adalah pengumuman dalam rangka kudeta terhadap kepengurusan SBNIP yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2008

11 Januari 2008. Karena kondisi anggota SBNIP yang mulai dihantui rasa ketakutan maka pada tanggal 11 Januari 2008 anggota SBNIP mengirimkan petisi kepada perusahaan

13 Januari 2008. Gagal menghadirkan mayoritas anggota, beberapa orang yang hadir dalam peetemuan tersebut mengubah rencana semula yang ingin melakukan pemilihan ketua SBNIP yang baru dengan membentuk Forum Komunikasi Buruh Nestle Indonesia Panjang ( FKBNIP ) dan mereka pun mendaftarkan pencatatan serikatnya.

23 Januari 2008. Setelah mendapatkan kembali surat pencatatan maka SBNIP pun segera mengajukan perundingan PKB yang sudah habis masa berlakunya, namun kemudian manajemen meminta agar SBNIP melakukan bergabung dengan FKBNIP untuk berunding bersama dengan manajemen. Pihak SBNIP pun menolak dan meminta pihak manajemen berunding dengan SBNIP sebagai serikat buruh yang mempunyai hak berunding karena mayoritas

Perundingan PKB akhirnya dapat terlaksana pada tanggal 15 – 23April 2008, namun kemudian dalam beberapa hal penting manajemen tidak bersedia melakukan perundingan lebih lanjut yang mengakibatkan perundingan menemui jalan buntu ( deadlock ) pada tanggal 24 April 2008. Beberapa hal penting yang tersebut adalah:

  1. Kebebasan Berserikat
  2. Perundingan Pengupahan
  3. Penataan Penggunaan Tenaga Outsourcing
  4. Komponen Uang Pesangon dan Dana Pensiun

Karena kebuntuan tersebut maka manajemen melaporkan kebuntuan tersebut ke Disnaker agar dapat dilakukan mediasi. Dan pada tanggal 25 Agustus 2008 anjuran dari mediasi disampaikan ke SBNIP oleh Disnaker.

8 September 2008. Mulai saat ini setelah rapat dengan anggota dan pengurus lainnya disepakati untuk melakukan aksi simpati sebagai upaya untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak atas perjuangan SBNIP

11 Februari 2009. Terjadi pertemuan antara manajemen, SBNIP dengan FKBNIP dalam rangka membentuk LKS Bipartit, namun SBNIP menolak karena menyangkut proses perundingan PKB yang belum selesai.

Dalam pembahasan tersebut FKBNIP menolak dugaan bahwa mereka terbentuk atas campur tangan manajemen, bahkan melaporkan salah satu pengurus SBNIP ( Ale Hamzah ) ke Kepolisian Sektor Panjang dengan tuduhan pencemaran nama baik. Yang akhirnya pemeriksaan kepada Ale Hamzah dihentikan pihak kepolisian karena tidak memiliki dasar yang kuat.

22-23 April 2009. Beberapa pengurus dan anggota mendapatkan informasi bahwa pihak manajemen telah mendaftarkan perundingan PKB ke Pengadilan Hubungan Industrial.dan hingga saat ini ( 25 Mei 2008 ) baru memasuki persidangan pertama.

11 mei 2009, Sidang pertama di PHI (SBNIP memohon penangguhan ke majelis hakim selama 2 minggu kedepan / 25 mei 2009 untuk mempersiapkan berkas-berkas)

25 Mei 2009, sidang ke-2 SBNIP sebagai tergugat dipertanyakan keabsahan kuasa hukumnya karena pengurus berhak mewakili persidangan

Nomor          : 04/B/ABM-LPG/V/09

Perihal         : Dukungan Terhadap Aksi Mogok

SPSI – PUK PT.Kirin Miwon

Pernyataan Sikap

Perhebatlah Aksi Mogok Buruh PT.Kirin Miwon Lampung!!!

Aliansi Buruh Menggugat adalah organisi massa perburuhan ditingkat nasional yang fokus terhadap masalah-masalah perburuhan baik terhadap social ekonomi maupun politik perburuhan.

Dampak krisis global hari ini, semakin nyata terlihat pada kondisi perburuhan di Lampung. Kasus-kasus yang menimpa Kawan-kawan di Nestle, Panji Saburai Putra, Konverta dan terakhir adalah kawan-kawan yang bekerja di PR.Kirin Miwon LAmpung, membuktikan, semakin rakusnya watak yang dimiliki oleh kaum pemodal di Indonesia.

Hubungan Indutrial harmonis yang selalu di kampanyekan oleh pemodal (pengusaha) hanyalah jargon semata. Tercatat dari data yang dimiliki oleh ABM secara nasional, telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh pemodal sudah mencapai 500.000 orang. Naifnya, melalui Depnakertrans, Pemerintah hanya mengumumkan data buruh yang ter-PHK sebesar 42.598 orang.

Jelas, ada niat tidak baik dari Pemerintah dan Pengusaha dalam pola pembangunan hubungan industrial dibawah rezim kapitalisme global ini. Ketertundukan para penguasa negeri ini atas kaum modal internasional yaitu dengan penyelamatan industri dan pasar dengan mengucurkan paket stimulus perbaikan infrastruktur untuk mendorong investasi yang lebih besar.

Konsekwensi logis dari semua itu adalah, terjadinya efisiensi alias PHK, upah murah dan tidak adanya posisi tawar yang kuat dari Serikat Buruh di mata pemodal. Hal ini sangat mungkin terjadi atas kasus yang menimpa kawan-kawan di PT. Kirin Miwon Lampung. Untuk itu, kami dari Aliansi Buruh Menggugat Wilayah Lampung mendukung sebesar-besarnya atas sikap yang diambil oleh kawan-kawan SPSI-PUK PT.Kirin Miwon Lampung dalam melakukan Aksi Mogok pada tanggal 2 – 3 Juni 2009 di depan pabrik sebagai akibat gagalnya perundingan perjanjian kerja bersama tentang persoalan upah. Dengan demikian, kami pun akan selalu bersama-sama dengan kawan-kawan yang bekerja di PT.Kirin Miwon dalam melakukan:

  1. Advokasi secara litigasi maupun non-litigasi
  2. Mengkampanyekan kasus PT.Kirin Miwon Vs Buruh secara nasional dengan melibatkan jaringan nasional Aliansi Buruh Menggugat.
  1. Menggalang kekuatan bersama sektor-sektor organisasi lainnya seperti; organisasi perempuan, pedagang kaki lima, mahasiswa dan lainnya dalam penyikapan kasus ini.
  2. Menuntut pihak manajemen untuk segera merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan SPSI-PUK PT.Kirin Miwon.

Bahwa hanya dengan Kekuasaan klas buruhlah Kesejahteraan rakyat itu bisa tercapai, bukan mengadahkan tangan kepada pengusaha dan elit-elit politik yang sudah sejak lama menghina dan merendahkan harkat martabat kaum buruh.

Hidup Buruh… Hidup Buruh …. Hidup Buruh !!!!

Bandar Lampung, 22 Mei 2009

Aliansi Buruh Menggugat – Lampung

Deni Kurniawan

(Koordinator)

They're not our leader

Pernyataan Sikap

LAWAN KAPITALISASI PENDIDIKAN

MENGUTUK TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP GERAKAN MAHASISWA

Salam Pembebasan !

Pendidikan Gratis ( Dari SD – Perguruan Tinggi ), Ilmiah, Demokratis dan Bervisi Kerakyatan

Kebutuhan untuk mendapatkan tenaga kerja yang terampil dan murah guna mengefektifkan proses produksi barang, penenaman nilai-nilai dan budaya individualistic pada generasi muda untuk memperkuat hegemoni dan akumulasi modal untuk mendapatkan keuntungan serta monopoli teknologi menjadi factor pendorong yang kuat bagi Imperialisme untuk melakukan penetrasi di sector pendidikan. Penggunaan mekanisme perdagangan dunia ( WTO, IMF, BD, ADB dllnay ) sebagai instrument dalam mendorong perdagangan bebas atau liberalisasi di negara-negara Dunia ke-3 dengan meminimalisir peran dan tanggungjawab negara. Rezim yang tunduk dan bersimpuh di hadapan kaum modal ( borjuasi ), dengan patuhnya menjalankan titah sang pemodal dalam melakukan liberalisasi.

Pemerintahan Indonesia menyambut baik dan gembira kepentingan kaum modal dengan mengorbankan kepentingan rakyat. Berbagai kebijakan dan perangkat hokum KAPITALISASI PENDIDIKAN telah dikelaurkan dan dijalankan; Telah banyak kebijakan dan regulasi yang di keluarkan pemerintah dalam melakukan liberalisasi dunia pendidikan. Mulai dari terbitnya PP No 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi,  PP No 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara, PP No 151 tahun 2000, PP No 152 Tahun 2000, PP No 153 Tahun 2000, PP 154 tahun 2000, PP No 06 tahun 2004 yang semuanya menjadi legalitas dari pem-BHMN-an UI, ITB, UGM, IPB, UNAIR, UPI.  Semua aturan-aturan tersebut terangkum dalam “JUKLAK dan JUKNIS “ liberalisasi yang di susun oleh pemerintah dalam bentuk Undang-Uncang Badan Hukum Pendidikan ( UU BHP ) yang di sahkan pada desember 2008 lalu dan dipertegas dengan dikelarkannya Perspres no 77 tahun 2007 tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Yang menyatakan bahwa sector jasa pendidikan dapat disertai modal asing sebesar 49 %.

Semenjak RUU BHP mulai di rancang secara tertutup oleh anggota dewan, perlawanan-perlawanan atas RUU tersebut telah mulai dilakukan oleh berbagai kelompok seantero Indonesia. Alas an penolakan tersebut sangatlah jelas yaitu liberalaisasi, Komersialisasi dan privatisasi pendisisikan ata dalam kacamata SMI itu adalah KAPITALISASI PENDIDIKAN.

Krisis 98, semakin mendorong pemerintahan pro Kaum Modal untuk melakukan liberalisasi pendidikan. Krisis 2008 kemarin, memantapkan pemerintahan SBY-JK beserta sekutunya untuk mengesahkan UU BHP sebagai solusi terbaik didunia pendidikan ditengah situasi krisis ekonomi yang sedang terjadi. Paska dishaknnya UU BHP, perlawanan terus berkobar dengan tuntutan CABUT UU BHP.

Jika kita menelaah dan mengkaji lebih dalam isi dan substansi RUU BHP maka dasar penolakan sangat jelas dan tegas :

1)       RUU ini akan menghilangkan peran dan tanggungjawab negara dalam dunia pendidikan. Negara tidak akan lagi mengontrol arah dan tujuan pendidikan serta tidak akan memberikan sibsidi lagi tapi dalam bentuk hibah. Jika negara tidak mensubsidi lagi dari mana lembaga pendidikan ( TK-PT ) mendapatkan biaya operasionalnya ? hanya ada ada 3 pilihan yang bisa di lakukan oleh lembaga pendidikan yang memberlakukan BHP; 1. Menaikkan biaya sekolah/kuliah, 2. Mendatangkan investor dalam kampus/bekerja sama dan 3. Kedua-duanya di lakukan. Kedua, Nampak dengan jelas bahwa orientasi pendidikan dalam konteks BHP adalah berorientasi pemenuhan kebutuhan pasar tenaga kerja. Ketiga, lembaga pendidikan dijadikan Perseroan Terbatas ( PT ) penyedia jasa pendidikan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dalam forum WTO lima tahun silam, dalam kesepakatan GATT’S menyatakan dengan tegas bahwa Pendidikan adalah sector jasa yang diperdagangkan. Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya Perpres no 77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal oleh pemerintahan SBY-JK, dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa jasa pendidikan dapat dikuasai oleh modal asing sebesar 49 %.  Jika mendatangkan investor dalam kampus atau sekolah maka intervensi mereka terhadap arah dan tujuan pendidikan akan semakin kuat dan tentunya akan di arahkan sesuai dengan keinginan mereka. Siapa yang punya modal saat ini selain kaum-kaum pemodal atau si KAPITALIS. Sementara kepentingan si kaptalis terhadap dunia pendidikan antara lain ; bagaimana dia memutar modal yang sedikit untuk mendapatkan akuntungan yang banyak di sector pendidikan, tenaga kerja yang ahli dan bisa mengoperasionalkan tehnologi-tehnologi canggih yang mereka miliki tapi dengan gaji yang murah, menanamkan budaya-budaya individualis pada generasi muda sehingga tidak punya kepekaan social.

Kemudian disisi lain. Melihat kondisi lembaga pendidikan yang ada di Indonesia saat ini terutama kampus-kampus kecil ( PTS maupun PTN ) dengan kualitas dan fasilitas yang tidak memadai bahkan tidak layak, maka akan sulit bersaing dengan kampus-kampus atau sekolah-sekolah yang besar dan unggul dalam mendatangkan investor, pilihan paling realistis adalah menambah pungutan-pungutan dan menaikkan biaya sekolah atau kuliah. Konsekuensinya adalah biaya pendidikan baik tingkat SD, SMP, SMA maupun Perguruan Tinggi akan semakin mahal. Jika biaya pendidikan semakin mahal secara otomatis hanya orang-orang kaya yang bisa mengenyam pendidikan sedangkan mayoritas rakyat Indonesia yang bekerja sebagai buruh dan tani serta rakyat lainnya yang 88% berpendapatan ±500rb/bln.

2)      Secara Filosofis tidak jelas dan mengandung nilai-nilai yang sangat kapitalistik ( Liberalisasi, Privatisasi dan Komersialisasi ). Dalam logika KAPITALISME semuanya dinilai dengan duit dan di manfaatkan untuk mencari keuntungan. Ketika pendidikan sudah di KAPITALISASI, siapa yang punya duit dia yang bisa sekolah. Pemerintah beranggapan bahwa dengan di berlakukannya BHMN pada institusi pendidikan akan meningkatkan kualitas pendidikan, biaya pendidikan akan semakin murah dan fasilitas akan meningkat, tapi ternyata setelah di uji cobakan di beberapa semisal; UI, UGM, UNAIR, IPB dan ITB serta beberapa kampus besar lainnya malah biaya semakin naik, fasilitasnya tetap seperti semula dan kualitasnya tidak betambah-tambah.

3)      Secara Sosiologis; ditengah situasi krisis dan himpitan ekonomi yang memelit rakyat Indonesia, ratusan ribu buruh di PHK, ratusan ribu lainnya di rumahkan, ratusan ribu lagi dipotong gaji dan tunjangannya. Mengakibatkan daya beli masyarakat menurun dan di sisi lain biaya untuk bertahan hidup semakin meningkat. Situasi ini, akan semakin menambah angka DO, Putus sekolah, akses pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi. Pendidikan gratis yang dicanangkan oleh pemerintah dari SD-SMP hanya memproduksi tenaga-tenaga produktif  tunduk dibawah kuasa kaum modal, tenaga produktif yang tidak mempunyai posisi tawar sehingga dapat digaji dengan upah murah.

4)      Secara Hukum bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 45 “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.  .

Dalam meneguhkan sikap kami atas Penolakan terhadap UU Badan Hukum Pendidikan dan Rasa Salidaritas atas Perbuatan yang hina dina dan terkutuk yang dilakukan oleh aparatur Negara atas aksi Mahasiswa di Makasar, dengan tegas menyatakan :

  • Mengutuk tindakan represifitas terhadap Gerakan Mahasiswa dan meminta untuk segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap.
  • Lawan Kapitalisasi Pendidikan
  • CABUT UU SISDIKNAS 2003 dan UU BHP
  • PENDIDIKAN GRATIS dari SD-Perguruan Tinggi
  • TOLAK PEMILU 2009

Dan menyerukan pada seluruh kekuatan mahasiswa dan rakyat lainnya untuk : Membangun Organisasi-organisasi proggresif

Menyatukan kekuatan

Dan melawan

Hidup Buruh !

Hidup Tani !

Hidup KMK !

Hidup Mahasiswa !

Jakarta,  5 Mei 2009

Ketua Umum                                                            Sekjend SMI

Syahrir Burhanudin “Acril”                                    M. “Kadir” Surya Sukarno

Older Posts »