Feeds:
Posts
Comments

No        : 006/B/SP SPBU GT/I/09/2009
Hal        : Kronologis Intimidasi dan Pemecatan Pengurus SP SPBU GT
Lamp        : -

Kepada: Yth
DINSOSNAKERTRANS Kota Yogyakarta
Di Tempat

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Salam Sejahtera !!!

Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, sebagai penguasa alam semesta yang telah menganugerahkan hidayahnya kepada kita semua, sehingga kita mampu menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lancar, serta bersemangat. Berhubungan dengan terulangnya kembali tindakan Intimidasi yang dilakukan oleh Pihak Pengusaha terhadap Pihak Pengurus maupun Anggota SP SPBU GT pada hari Sabtu/tanggal 31 Oktober 2009, yang menyebabkan dinon-aktifkannya 4 orang Pengurus maupun Anggota SP SPBU GT. Maka kami selaku Pengurus SP SPBU GT meminta Pihak DINSOSNAKERTRANS untuk segera menindak tegas Pihak Pengusaha, karena Pihak Pengusaha telah melanggar kesepakatan pada waktu terjadinya Mediasi bahwa tidak akan ada PHK terhadap Pengurus maupun Anggota SP SPBU GT serta pekerja diSPBU tersebut.

KRONOLOGIS :

1.    Tanggal 31 oktober 2009, hari sabtu jam 13:30 wib
Heri di panggil oleh Pihak Pengusaha,pada saat bersamaan Pihak Pengusaha juga memanggil mbak Tilah [kakaknya Heri]. Pihak Pengusaha memberhentikan/memecat Heri, dengan alasan dalam masa percobaan dan Heri tidak lolos masa uji coba, padahal Heri sudah bekerja selama 11 bulan dan pengusaha mencari-cari kesalahan Heri, saat di tanyakan kesalahan apa yang sudah di lakukan oleh Heri, pengusaha tidak mau menjawab dan Heri di paksa menanda tangani kwitansi serah terima uang tabungan (uang jaminan) Rp 1.500.000,- dan uang gaji bulan Oktober Rp 450.000,-.  Karena merasa tertekan akhirnya Heri menerimanya.

2.    Tanggal 31 oktober 2009, hari sabtu Sekitar jam 15:15 Wib
Dedy menghadap Pihak Pengusaha mengambil pembayaran upah bulan Oktober, akan tetapi setelah menemui Pihak Pengusaha, Dedy malah di berhentikan kerja dengan alasan Dedy masih dalam masa percobaan, padahal Dedy sudah bekerja selama 1 tahun. Akhirnya Dedy disuruh manandatangani kwitansi serah terima uang tabungan(uang jaminan) Rp1.500.000,- dan gaji bulan Oktober Rp 450.000,- padahal uang jaminannya waktu masuk kerja sebesar Rp2.000.000-. Dedy pun dengan terpaksa menerimanya.

3.    Tanggal 31 oktober 2009, hari sabtu Sekitar jam 16:30 Wib
Idris mendatangi Pihak Pengusaha menayakan upah bulan oktober, tetapi Pengusaha berkata “aku tidak ada urusan dengan kamu dan sudah tidak ada hubungan dengan kamu” lalu idris kekantor SP SPBU GT untuk mengkonfirmasikan/mengadukan hal tersebut kepengurus lainnya,

4.    Tanggal 31 oktober 2009, hari sabtu Sekitar jam 17:00 wib
Eko Turmudi menghadap Pihak Pengusaha guna mengambil pembayaran upah bulan Oktober, akan tetapi setelah menemui Pihak Pengusaha, Eko malah diberhentikan kerja dengan alasan Regenerasi Karyawan dan dikarenakan banyak mesin yang rusak, Eko disuruh menadatangani kwitansi uang Jaminan (uang Tabungan), Eko juga ditawarkan untuk dimutasi diSPBU cabang Mudal atau mengundurkan diri tetapi Eko tidak meyepakati kedua hal tersebut, lalu Pihak Pengusaha menyuruh staff untuk mengambilkan uang Tabungan (uang Jaminan) sebesar Rp. 2.000.000,- dan uang gaji bulan Oktober 2009  Rp. 450.000,- dengan terpaksa Eko menandatangani dan menerima uang tersebut.

5.    Tanggal 31 oktober 2009, hari sabtu Sekitar jam 17:15 wib
Idris dan Eko Turmudi kembali menghadap Pihak Pengusaha untuk mempertanyakan upah Idris bulan Oktober 2009, Pihak Pengusaha bilang kalau upah Idris sudah diberikan oleh Staff (heppy) bersamaan dengan pemberian uang Jaminan, tetapi Idris dan Eko. T mengkonfermasikan kembali kepihak Staff, ternyata uang upah Idris belum diberikan pada waktu sebelumnya, lalu Pihak Pengusaha memberikan uang/upah Idris bulan Oktober sebesar Rp 330.000,- terhitung dari tanggal 26 September s/d 16 Oktober 2009, harusnya upah yang diberikan penuh selama satu bulan.

Demikian surat kronologis ini kami sampaikan, atas perhatihan serta kerjasamanya kami ucapkan banyak terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Salam Sejahtera !!!

Yogyakarta, 1 November 2009

Ketua Umum SP SPBU GT

(Nurgiyanto)    Sekretaris Jenderal SP SPBU GT

(Eko Turmudi)

Statemen Politik 20 Oktober 2009

KPR (Komite Perjuangan Rakyat)

Aliansi Buruh Menggugat (ABM), Federasi Perjuangan Buruh Jabotabek (FPBJ), Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI), Gerakan Serikat Perjuangan Buruh (GSPB), Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GESBURI), Serikat Buruh Indonesia (SBI), Serikat Buruh Truk dan Tangki Indonesia (SBTTI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), LMND PRM, Perempuan Mahardika Kesatuan Perjuangan Organisasi Pemuda (KPOP), Serikat Pengamen Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

Salam Pembebasan Nasional

Selasa, 20 Oktober 2009 hari ini SBY-Boediono di lantik menjadi Presiden dan wakil presiden 2009-2014. Sejak dua hari yang lalu kita juga menyaksikan beberapa nama yang akan mengisi kabinet yang akan membantu Presiden terpilih untuk menyelengarakan pemerintahan periode 2009-2014 mendatang.

Moment ini tentu sangat penting bagi kami sebagai gerakan rakyat Indonesia untuk mengingatkan kembali kepada Jutaan massa rakyat di Indonesia yang telah memilih SBY-Boediono dalam pilpres 2009 kemarin.

Karena lebih dari 90 Juta rakyat Indonesia, baik itu kaum buruh, kaum petani, kaum miskin perkotaan, kaum mahasiswa dan lainya saat ini bisa dipastikan kondisinya tidak akan bergerak menuju kemakmuran dan kesehjateraan bersama, diakibatkan kebijakan ekonomi politik Rezim SBY-Boediono yang masih tunduk di bawah dominasi modal dan kekuasaan pasar bebas.

Persoalanya mengapa rakyat Indonesia masih dikondisikan untuk tetap melarat oleh rezim boneka Neolibiralisme saat ini, karena Rezim ini selalu siap sedia menjalankan arahan kaum pemodal yang bervisi kapitalistik untuk segera menjalankan kebijakan-kebijakan anti kesehjateraan rakyat yakni:

  1. Privatisasi BUMN dan penjualan Aset-aset strategis kepada kaum pemodal (Sampai Bulan mei 2009 Ada Sekitar 30 BUMN yang siap di Jual)

  2. Free Labor Market Flexibility maka semakin jelas bahwa ada pembatasan kesahteraan kaum buruh lewat system pengupahan dengan model teritorial dan sektoral (UMP, UMK, UMS) yang tidak boleh lebih dari standar minimum Hidup layak versi World Bank 2 USD/Hari (jadi rata-rata se Indonesia Upah/Gaji Bulanan Kaum Buruh tidak lebih dari Rp 1.000.000/Bln)

  3. Pencabutan Subsidi Subsidi Untuk Rakyat (Tarif dasar Listrik akan naik 20 % Pada awal tahun 2010, Harga BBM yang secara bertahap sudah disesuaikan dengan mekanisme pasar, Subsidi pupuk pada tahun 2010 sebesar 11 trillyun yang seharusnya untuk petani justru dalam prakteknya malah diberikan pada corporate farming alias perusahaan pertanian yang beroperasi di Indonesia)

  4. Disahkan UU BHP – Demi World Class University serta mengubahnya menjadi ladang bisnis yang menguntungkan proyek-proyek investasi didalam kampus/sekolahan, sehingga menghilangkan visi pendidikan nasional sebagai kewajiban negara dan hak rakyat secara gratis sehingga mampu menciptakan kemajuan tenaga produktif dan kebudayaan rakyat Indonesia

  5. Disahkanya beberapa UU pro pasar bebas yang sudah lama di design oleh kaum pemodal ternyata sudah disahkan nyaris tanpa kontrol dari rakyat, UU Kelistrikan, UU Migas, UU HP3, UU Kehutanan, UU Pajak, UU Kawasan Ekonomi Khusus dll tentu saja memiliki semangat yang anti kemakmuran dan kesehjateraan bersama.

  6. Disahkanya mega proyek infrastruktur hingga peresmian perusahaan pertanian berskala besar untuk melakukan kegiatan bisnisnya ditambah lagi dengan mulai beroperasinya Rice Estate dari jepang dan Korea selatan di pedesaan justru akan semakin memperburuk keadaan sebagian besar petani gurem dan buruh tani di Indonesia. di Jawa saja terdapat 12,5 juta RMT (Rumah Tangga Petani) atau sekitar 50 juta jiwa. Dari jumlah itu, 49% nya tidak memiliki lahan sama sekali. Sementara di luar Jawa, ada sekitar 8 juta jiwa petani yang tidak memiliki lahan. Sedangkan bagi mereka yang memiliki lahan, rata-rata pemilikan lahannya hanya 0,36 hektar. Jadi ada sekitar 32 juta jiwa petani Indonesia sesungguhnya adalah buruh tani dan ada 90 juta jiwa petani gurem.

  7. Disamping itu pemerintah masih enggan mengugat penguasaan 48 juta hektare lahan produktif termasuk hutan-hutan di Indonesia yang dikuasai 620 pengusaha yang memiliki Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dan Hak Pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).

  8. Tentu saja masih belum ada niatan politik dari rezim ini untuk menjalankan Pembaruan agraria sejati sesuai dengan mandat dan control Organisasi – organiasi rakyat.

  9. Persoalan stabilitas politik juga akan menjadi prioritas selama 5 tahun kedepan yang akan dijaga mati-matian oleh rezim SBY-Boediono, untuk menarik minat Investor namun disisi lain mengubur hak – hak demokratik, social dan politik massa rakyat.

Keadaan di atas juga semakin diperparah dengan berbagai kerjasama ekonomi dan bisnis Internasional maupun regional hasil rekomendasi AFTA, FTZ, GATTS, AoA yang hanya menempatkan Indonesia sebagai penyedia bahan mentah, buruh murah, serta pasar yang potensial bagi komoditas Negara-negara yang turut menandatangani MoU dengan Indonesia.

Sebut saja China dan India, sampai saat ini. Dua Negara di kawasan Asia ini, sangat ambius dalam mendesakkan berbagai proyek Infrastruktur dan pembukaan pabrik-pabrik tekstil, teknik, Industri otomotif dan jaringan Informasi dan Terknologi, celakanya menurut departemen perindustrian lewat Menterinya Fahmi Idris, waktu itu menyatakan, ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan sektor industri. Dengan rata-rata volume Perdagangan Indonesia-India telah melampaui US$10 miliar pada 2008, sementara itu dengan China volume perdaganganya pada semester pertama tahun 2009 pada nilai  11.7 miliar Dollar AS.

Dari kasus diatas maka tentu kita bisa membayangkan sesungguhnya ada ancaman besar dibalik skema perdagangan bebas yang telah di setujui oleh rezim SBY-Boediono, yakni terancamnya buruh buruh di Indonesia untuk tetap melanjutkan pekerjaanya, singkat katannya adalah dengan banjir Produksi massal dari praktek perdagangan bebas itu, maka sekitar 20 juta buruh manufaktur di Indonesia akan semakin terancam pemutusan hubungan kerja.

Sementara itu, jangan pernah dilupakan pula bahwa sesungguhnya elit-elit politik dan parpol yang ikut dalam pemilu 2009 kemarin juga memiliki andil besar dalam memiskinkan rakyat Indonesia, buktinya saat ini juga sibuk menyiapkan jurusnya agar terlibat kembali di jajaran kementerian, parlemen dan badan-badan Negara yang lainya. Mereka secara konsisten terbukti masih padu dengan rezim pembela modal SBY-Boediono.

Oleh karena itu kami dari Komite Perjuangan Rakyat (KPR) masih menganggap sama rezim ini dengan yang pernah memerintah 5 tahun kebelakang dan kami menegaskan sikap politik dengan bulat bahwa:

Kapitalisme Telah Gagal, lawan Rezim SBY – Boediono antek neoliberalisme dan galang persatuan Gerakan Rakyat”

KPR Juga menegaskan platformnya antara lain:

  1. Bangun Industri Nasional Yang Kuat dan tangguh di Bawah Kontrol Rakyat

  2. Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati (Tanah, Modal dan Teknologi Untuk Rakyat)

  3. Nasionalisasi Aset-Aset Vital dan Industri Pertambangan Asing

  4. Sita Harta Koruptor

  5. Hapus Hutang luar negeri

  6. Pendidikan, Kesehatan dan transportasi gratis bagi rakyat.

Jakarta, 20 Oktober 2009

Humas KPR

Kent Yusriansyah

Ilhamsyah

Akril Prasetya

Budi Wardoyo

Perjuangan SPKAJ Di PHI

spkaj1Jakarta (13/10/09) sekitar jam 14.00 di Pengadilan Hubungan Indonesia (PHI) Jkt, adalah detik-detik perjuangan yang sangat penting bagi Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ).

Sekitar 100an Anggota SPAKJ yang juga turut di dukung ABM, FPBJ, SBTPI, GSPB, LBH JKT sangat bersemangat walau Sempat 15 Menit mereka diguyur Hujan yang sangat deras, namun tidak menyurutkan semangat Para buruh kereta api Div Jabodetabek yang sedang memperjuangankan STATUS HAK-nya sebagai Pegawai Tetap PT KAI.

Dus, status pegawai tetap yang seharusnya sudah didapat oleh oleh Buruh2 KA ternyata tidak didapat. bayangkan dengan masa kerja rata2 lebih dari 5 tahun ternyata sampai mereka melanyangkan gugatanya ke PHI sekitar 4 Bulan yg lalu hingga kini blm ada kejelasan…

Bahkan Hasil Keputusan Sidang PHI tertanggal 13/10/09 “GUGATAN SPKAJ ATAS DIANGGAP TIDAK MEMENUHI SYARAT”

tentu saja mendengar keputusan majelis hakim di PHI, tentu para buruh KA (SPKAJ) sangat kecewa…
Namun kekecewaan itu bisa mereka pahami sebagai pengalaman perjuangan kongkrit….
dan Akhirnya mereka bersepakat untuk menata perjuangan LITIGASI lagi (Berusaha Tepat dg segala Evaluasinya…. Dari segi proses penyusunan materi gugatan dl) disamping itu upaya PENDIDIKAN PADA MASSA juga tak bisa ditinggalkan dlm proses kedepan.
AGAR Kemanangan bisa diraih dari Proses yang keras…

Akhir Kata “… Dunia Sedang Berganti Rupa Untuk Kemengangan Kita…..”

VIVA SPKAJ
VIVA BURUH
====PASTI JAYA DI DUNIA==

Minggu, 13 September 2009 | 21:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dan DPR RI akan melakukan pengambilan keputusan terhadap rancangan undang-undang (RUU) mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Selasa 15 September 2009 dalam rapat Paripurna DPR RI. Demikian jadwal yang diterima Persda, Jumat (11/9), dari Kabag Pemberitaan DPR RI di Jakarta.

“Tak lama lagi DPR akan menghasilkan UU KEK. Ini manfaatnya luar biasa bagi
investasi terutama di daerah,” kata Ketua DPR RI Agung Laksono pada buka
puasa bersama HIPMI (himpunan pengusaha muda Indonesia) di Jakarta, Jumat
(11/9), malam lalu.

Rencananya sebelum diputuskan, Senin 14 September 2009 panitia khusus (Pansus)
KEK DPR RI akan melakukan rapat kerja pemantapan khusus RUU KEK dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri
Perindustrian Fahmi Idris, dan Menteri Hukum-HAM Andi Mattalatta.

Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan RUU KEK intinya memberikan kemudahan investasi di wilayah KEK, insentif pajak dan bea cukai.

“Daerah yang diajukan sebagai pilot project itu belum ada. Selama dua tahun terakhir ada belasan daerah yang mengusulkan. Kita tunggu UU KEK selesai lalu
kita evaluasi bagaimana kesiapan daerah yang mengusulkan wilayahnya dijadikan
KEK,” kata Mari yang juga Timnas KEK ini.

Menurut Mari pemberlakuan KEK nantinya tidak akan menggusur keberadaan UU free trade zone (FTZ). “FTZ tetap hidup sampai masa dia berakhir. Bisa saja diperpanjang FTZ atau menjadi KEK. Dan sebenarnya KEK lebih luas dari FTZ. Kita menyempurnakan UU ini agar lebih luas dari FTZ,” kata Mari.

Dia menyarankan Pemda yang menyarankan wilayahnya dijadikan KEK untuk komitmen menjalankan syarat yang diperlukan sebuah wilayah dijadikan KEK. “Pemda komitmen adakan infrastruktur seperti jalan, air, listrik, dan
sebagainya. Daerah tersebut juga harus berada pada jalur perdagangan karena
bagaimana produksi barang tidak bisa jual. Iklim ekonomi daerah tersebut juga
harus kondusif,” kata Mari.

Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa mengatakan implementasi KEK sangat tergantung pada keinginan kepala daerah yang bersangkutan. “Apa kepala daerahnya pro
investasi atau tidak. Saya kira UU mengenai investasi sekarang sudah bagus, cuma
kemauan dan pelaksanaannya yag tidak maksimal dan itu yang penting,” kata
Erwin.

Dikatakannya, RUU KEK secara khusus memang mengatur mengenai perlakuan khusus berinvestasi di suatu wilayah kawasan ekonomi namun apakah dalam pelaksanannya kelak sudah ada koordinasi baik antara sesama aparatur pemerintahan maupun dengan pengusaha.  “Misalnya koordinasi antara aparatur pajak dan bea cukai apa sudah dimatangkan, ” katanya.

Juga, lanjut Erwin, yang paling penting dari UU KEK ini adalah kesiapan sektor
infrastruktur dari daerah bersangkutan. “Bagi pengusaha harus jelas insentif yang detil diberikan baru investor mau investasi di situ,” ujarnya.

Kamis, 18 /06/2009 13.12 WIB

“Kapitalisme, Neoliberalisme, Ekonomi Kerakyatan” tengah menjadi buah bibir dikalangan elite politik borjuasi, termasuk semua capres-cawapres 2009. Penolakan demi penolakan terlontar dari kampanye yang mereka lakukan. Sekejap makna-makna tersebut berubah menjadi sebuah komoditas politik, demi mendulang suara jelang pilpres juli mendatang.

Seakan para kontestan pilpres 2009 memiliki tangan yang bersih dan suci dari dosa-dosanya terhadap rakyat indonesia . Tentunya rakyat tidak lupa terhadap regulasi-regulasi yang lahir dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, dsb. Bahwa regulasi tersebut mempunyai satu nafas yang serupa yaitu semangat “liberalisasi & Privatisasi” sektor-sektor yang menguasai hajat hidup rakyat indonesia . “Melalui kebijakan-kebijakan yang dianut dalam prinsip-prinsip Washington Consensus, seperti pengurangan subsisdi, liberalisasi pasar, privatisasi dan deregulasi, menyebabkan akses rakyat terhadap pelayanan publik seperti kesehatan, bahan bakar, pendidikan, air, dan listrik menjadi berkurang. Kemudian dasar inilah yang membuka kedok nyata dari seluruh capres-cawapres 2009 atas apa yang pernah diperbuat selama mereka memimpin negeri ini dan sekali lagi ditegaskan merekalah antek Kapitalisme- Neoliberalisme sejatinya” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Amir Fadsyah, ketika ditemui di depan gedung RRI jl. Medan Merdeka Barat No. 4-5.

Menyikapi persoalan itulah, puluhan massa dari gabungan Federasi Perjuangan Buruh jabodetabek (FPBJ), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Komite Persiapan Organisasi Pemuda (KPOP) yang mengatasnamakan Komite Perjuangan Rakyat (KPR) menggelar aksi massa di depan RRI dan dilanjutkan dengan Long March menuju Monas, jakarta , Kamis (18/6). Dengan membawa poster dan spanduk mereka meneriakan bahwa Kapitalisme yang menampakan wujud aslinya yaitu Neoliberalisme telah membonceng di Pemilu 2009 beserta antek-anteknya para capres-cawapres dan elite politik borjuasi lainnya.

Oleh karena itu KPR menawarkan jalan keluar terhadap krisis kapitalisme dan penderitaan rakyat indonesia melalui program-program antara lain: Nasionalisasi Asset vital Negara, Reforma Agraria Sejati, Bangun Industri Nasional dibawah kontrol rakyat, Memberikan subsidi sebesar-besarnya kepada rakyat seperti pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, kesehatan berkualitas  gratis untuk rakyat, perumahan serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Selain itu KPR juga menyerukan untuk membangun persatuan gerakan rakyat dibawah kepemimpinan kelas pekerja. Dalam aksinya KPR pun mendapat solidaritas dari Komite Politik Rakyat Miskin-Partai Rakyat Demokratik (KPRM-PRD) yang juga terlibat dalam aksi dan sempat memberikan orasi politiknya terkait dengan pemilu borjuasi 2009 beserta elite politiknya. Usai membacakan pernyataan sikap, massa pun membubarkan diri.

Solidaritas Perjuangan

Sebelum KPR memulai aksi, tepat pukul 10.00 WIB FPBJ PTP Jaya Abadi beserta SMI dan KPOP menggelar aksi massa di depan kantor Mahkamah Agung (MA), khususnya mendesak MA dan menuntut penyelesaian kasus CV Jaya Abadi.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 90 orang buruh yang dilakukan CV Jaya Abadi pada tanggal 27 Nopember 2008 lalu, tak bisa diterima oleh para buruh. Mereka pun lantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta . Hasilnya cukup menggembirakan, karena PHI akhirnya memenangkan gugatan para buruh melawan pihak CV Jaya Abadi.

Namun nyatanya, persoalan ini tak selesai sampai di situ. Sebab, pihak CV Jaya Abadi ternyata juga tidak menerima keputusan PHI tersebut, serta langsung mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 8 April 2009 lalu. Lantaran permohonan kasasi yang diajukan itu, hingga saat ini persoalan tersebut masih ngambang, karena keputusan hukum secara mengikat dan tetap belum juga keluar dari pihak MA.

Dijelaskan Purwasih, para buruh sendiri telah berkali-kali mendatangi MA dengan berbagai cara, baik melalui aksi massa maupun lewat perwakilan untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Tapi, jawaban yang diterima para buruh dari MA sangat klasik, di mana selalu dibenturkan dengan masalah proses administrasi dan birokrasi yang ada di MA, serta menumpuknya ribuan kasus dari seluruh Indonesia di MA.

“Dalam perkembangannya, kasus ini ditangani oleh majelis hakim Prof Dr Mieke Komar Kantaatmadja. Tapi, sampai saat ini belum dapat diketahui sejauh mana pembahasan kasus tersebut,” ungkapnya.

Mestinya, lanjut Purwasih, majelis hakim harus mengetahui proses kasasi kasus ini selama 30 hari sejak tanggal permohonan. Dengan begitu, MA bisa bekerja secara profesional dalam menjalankan mandat yang telah dituangkan dalam UU No. 2/2004. “Tapi sayangnya, ternyata kinerja MA tidak sebaik apa yang telah dikampanyekan selama ini,” ujarnya pula.

Dijelaskan Purwasih lagi, hal ini memang sangat bertentangan dengan Pasal 115 UU No. 2/2004 tentang PHI, yang menyebutkan bahwa MA selambat-lambatnya 30 hari kerja sudah menyelesaikan perselisihan sejak diterimanya penerimaan permohonan kasasi. Hal inilah yang pada akhirnya membuat UU No. 2/2004 tentang PHI menjadi mandul dan pada akhirnya merugikan kaum buruh.

Oleh karena itu, Pimpinan Pusat FPBJ beserta Pimpinan Tingkat Perusahaan FPBJ CV Jaya Abadi pun menuntut beberapa hal. Di antaranya yakni menuntut MA untuk tetap menegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya, dengan menyelesaikan kasus CV Jaya Abadi sesuai UU No. 2 tahun 2004, sekaligus memenjarakan mafia peradilan. Seruan lainnya adalah menjaga solidaritas dalam perjuangan dan membangun persatuan gerakan rakyat. Usai membacakan pernyataan sikapnya itu, massa pun membubarkan diri.

Pimpinan Pusat

Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ)

Disnaker Kab.Bekasi No.Pencatatan : 705/CTT.250/I/2008

Jl. Raya Fatahilah, Rt. 002/04 No. 24 Kampung Pengkolan, Desa Kalijaya

Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

PERNYATAAN SIKAP

PIMPINAN PUSAT FEDERASI PERJUANGAN BURUH JABODETABEK

Atas aksi mogok kerja yang dilakukan PTP-FPBJ PT. Kaisar Motorindo Industri

Sehubungan dengan aksi mogok kerja yang sedang dilakukan rekan-rekan seperjuangan kami yaitu PTP-FPBJ PT. Kaisar Motorindo Industri yang menuntut tunjangan makan, tunjangan transport, Berikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Pekerja dan Keluarganya, serta tunjangan masa kerja yang layak bagi setiap buruh/pekerja dimana itu semua merupakan hak dasar/normative yang harus diberikan pihak perusahaan kepada buruhnya sesuai dengan Undang – Undang No. 13 tahun tentang Ketenagakerjaan, Undang – undang No. 3 tahun 1992, dan sampai saat ini tidak diberikan oleh pihak manajement,

Dan menuntut dipekerjakannya kembali 11 pekerja kontrak yang merupakan anggota dari Serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek dan mengangkatnya menjadi pekerja tetap dan mempekerjakan kembali 1 (satu ) pekerja yang juga anggota dari federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek.

Maka, kami dari Pimpinan Pusat Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek dengan ini mengecam dan menuntut

  1. Segera mempekerjakan kembali dan mengangkat 11 ( Sebelas ) pekerja konrak menjadi pekerja tetap.
  2. Segera Mempekerjakan kembali 1 ( satu ) pekerja yang merupakan Pengurus Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan di PT. Kaisar Motorindo Industri
  3. Mengecam Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan/Managemen PT. Kaisar Motorindo Industri karena tidak berdasar dan bertentangan dengan Program Pemerintah yang sedang mengurangi Pengangguran
  4. Segera berikan hak – hak Normative dan 2 tahun Upah Lembur yang belum dibayar oleh Pihak Perusahaan.
  5. Segera Laksanakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Buat Pekerja dan Keluarganya sesuai dengan Undang – Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga kerja
  6. mendukung penuh segala bentuk perjuangan yang dilakukan rekan-rekan kami dari PTP-FPBJ PT. Kaisar Motorindo Industri dalam menuntut setiap hak-haknya.
  7. Akan terlibat langsung dalam perjuangan rekan-rekan kami dengan melakukan aksi-aksi bersama-sama serta menghimpun semua kekuatan buruh progresif lainnya.
  8. Akan melakukan kampanye secara terbuka dan meluas terhadap kondisi apa yang sedang terjadi saat ini yang dialami oleh rekan-rekan kami.
  9. mengecam keras segala tindakan intimidasi yang telah dan akan dilakukan pihak perusahaan terhadap rekan-rekan kami anggota PTP -FPBJ PT. Kaisar Motorindo Industri yang jelas-jelas merupakan tindakan anti serikat.

10.  Segera kepada Pihak Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi serta Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor untuk segera  bertindak dan menyelesaikan permasalahan yang di hadapi Anggota kami PTP. Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek PT. Kaisar Motorindo Industri agar Keadilan ditegakan di bumi Indonesia.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan ketekadan yang bulat dan hati yang teguh dalam memperjuangkan setiap hak-hak kaum buruh.

Hormat kami,

Kabupaten Bekasi, 17 Juni 2009

Helmi yadi Ganto Almansyah,SH

Ketua Umum                                               Sekretaris Jenderal

Tembusan : 1. Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Nasional

2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

3. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

4. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI

5. ILO Jakarta

6. Arsip

Pengurus Tingkat Perusahaan

Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek

PT KAISAR MOTORINDO INDUSTRI

Disnakertrans Bogor No Pencatatan : 448/OP.SP/PTP.FPBJ/KMI/03.38/448/X/VIII/2008

JL. Atoom Karang Asem Timur, Citeureup Bogor 16810

Pernyataan Sikap

Tunduk Tertindas atau

Bangkit Melawan…!

PT Kaisar Motorindo Industri (KMI) berdiri sekitar tahun 2003 yang beralamat sekarang di Jalan Agung timur IX  Blok O1 No 24 Sunter Podomoro Jakarta Utara (Head Office) sedangkan Factory di Jalan Atom Karang Asem Timur Citeureup Bogor. Produksi PT Kaisar Motorindo Industri adalah Perakitan Motor Cina Roda 2 dan Roda 3  yang bermerek Kaisar yang sudah berkelas Nasional.

Rentang waktu kurang lebih 7 tahun PT Kaisar Motorindo Industri berdiri, sampai saat ini pekerjanya berjumlah kurang lebih 150 pekerja. Selama 7 tahun itu pula dengan loyalitas tinggi para pekerja bekerja dengan semangat tinggi, tetapi dalam kurun waktu tersebut Pihak Manajemen PT KMI tidak memberikan kepastian jaminan dan kesejateraan yang layak bagi pekerjanya.  Walaupun Pihak Perusahaan/Manajemen ditahun 2003 memberikan Fasilitas Mess, Makan 3 kali dan Asuransi Kesehatan dan di akhir 2007 baru di dapatkan Jamsostek.

Tetapi alangkah di sayangkan pada saat kawan-kawan Pekerja/Buruh PT Kaisar Motorindo Industri mendirikan Serikat Pekerja/Buruh Pengurus Tingkat Perusahaan Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek PT Kaisar Motorindo Industri (PTP FPBJ PT KMI ) pada tahun 2008 kawan-kawan SP/SB yang tinggal di Mess diusir dan Makan 3 kali menjadi 1 kali, bahkan makan untuk pekerja tidak sesuai dengan kadar gizi serta tunjangan berupa Financial dihilangkan.

Diantara itu juga terjadi insiden 11 pengurus di PHK sepihak pada tangal 4 Desember 2008 selang kurang lebih 2 bulan berdirinya SP/SB tanpa alasan yang jelas, tetapi PHK terhadap 11 pengurus batal demi hukum karena tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan 11 pengurus di pekerjakan kembali. Padahal berdirinya serikat Pekerja/Buruh adalah untuk mensejahterakan anggota atau Pekerja/Buruh dan menjadi mitra perusahaan yang baik.

Sampai saat ini pun permasalahan yang bersifat normatif dan hubungan kerja masih terjadi di PT Kaisar Motorindo, sampai puncaknya kawan-kawan SP/SB pernah melakukan aksi mogok pertama selama 5 hari pada bulan April 2009 atas gagalnya perundingan bipartit antar pihak Perusahaan/Manajemen dengan SP/SB PTP FPBJ PT KMI yang tidak ada titik temu yang melahirkan Perjanjian Bersama. Tapi lagi-lagi Perusahaan menunjukan keangkuhan dan kesombongan dengan melanggar PB tersebut:

  1. Melakukan PHK terhadap anggota SP/SB secara sepihak dan beruntun yaitu 11 pekerja kontrak yang seharusnya sudah menjadi PKWTT karena sistem kontrak PKWT yang melanggar UUK No13 tahun 2003 dan Kepmen 100 tahun 2005 tentang PKWT.
  1. Melakukan PHK terhadap anggota SP/SB terhadap 1 pekerja tetap akibat ikut merayakan  Aksi Buruh 1 Mei 2009 dan mekanisme PHK bertentangan dengan UUK No 13 tahun 2003 dan perusahaan memberikan kebijakan 1 bulan gaji padahal sudah bekerja selama  6 tahun.
  1. Jaminan Pemeliharan Kesehatan (JPK) seharusnya dapat segera terealisasi, tapi Pihak Perusahaan/Manajemen belum melaksanakannya, padahal pasal 99 UUK No 13 tahun 2003 dan undang-undang Jamsostek No 3 tahun 1992 Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 33 (1) bahwa Pengusaha/Manajemen berkewajiban mendaftarkan Jamsostek pada Program JPK untuk pekerja/buruh, tetapi ketika di ajak berunding untuk menanyakan hal tersebut, Pihak Perusahaan selalu berkelit belum bisa memenuhi kewajiban tersebut dengan dalih pihak manajemen; kondisi perusahaan sedang tidak stabil, padahal produksi jalan terus menerus.
  1. Permasalahan makan, bahwa kondisi sebelumnya Pihak manajemen sebelum adanya Serikat Pekerja/Buruh berdiri, pekerja/Buruh PT KMI di beri makan 1 hari 3 kali (Pagi, Siang dan Sore) tetapi setelah berdirinya serikat pengusaha memberikan makan hanya 1 kali  dengan dalih krisis global. Padahal menurut Kepmen 48 tahun 2004 sesuatu yang sudah diberikan tidak boleh dikurangi atau dihilangkan.
  1. Diusirnya Pekerja yang menjadi anggota SP/SB dari mess sejak berdirinya SP/SB PTP FPBJ PT KMI tahun 2OO8 dan di cabutnya tunjangan-tunjangan untuk pekerja. Maka dari itu pekerja//buruh menurut SP/SB membutuhkan uang transport karena sudah tidak tinggal di mess dan sekarang pada ngontrak rumah, sehingga menjadi beban  ekonomi bagi setiap pekerja/buruh PT KMI.
  1. Dari awal bekerja dari berdirinya perusahaan PT KMI, pekerja dituntut untuk loyal dalam bekerja dan kususnya kerja lembur dan pekerja diwajibkan untuk melakukan lembur walaupun tidak adanya surat perintah lembur (SPL). Setiap melakukan kerja lembur lebih dari 3 (tiga) jam tidak diberikan makanan dan minuman sesuai dengan UUK No13 tahun 2003 dan penghitungan upah kerja lembur tidak sesuai dengan Kepmen 102 tahun 2004.

Perundingan Bipartitpun kami SP/SB PTP FPBJ PT KMI lakukan dengan Pihak Manajemen PT KMI menyangkut 6 permasalahan di atas :

ü      Yang pertama SP/SB pada tanggal 9 Mei 2009 melayangkan surat pengajuan bipartit pertama (I) Pihak Manajemen hanya menjawab dengan surat yang intinya tidak mau berunding dengan SP/SB.

ü      Pada tanggal 22 Mei 2009 terjadi perundingan Bipartit Ke II antara Pihak Manjemen PT KMI dengan Pihak SP/SB hasilnya tidak ada titik temu atau tidak ada kesepakatan.

ü      Pada Tanggal 25 Mei 2009 mengajukan surat Bipartit ke III tetapi hanya di jawab dengan surat.

ü      Pada tanggal 1 Juni 2009 mengajukan Surat Bipartit yang ke IV dan akhirnya pada tanggal 3 Juni 2009 Pihak Manajemen mau berundingan dengan serikat tetapi tetap perusahaan bersikukuh dengan kebijakannya tanpa memperdulikan tuntutan SP/SB yang sesuai dengan UUK No 13 tahun 2003. Bahkan sampai tingkat mediasi di dinas tenaga kerja Cibinong Bogor hasilnya tetap sama, Pihak Perusahaan/Manajemen PT KMI tidak mau menunjukan itikad baik kepada para pekerja, padahal tuntutan kami selaku SP/SB berdasarkan UUK No13 tahun 2003.

Berangkat dari permasalahan tersebut di atas dan gagalnya perundingan Bipartit serta keangkuhan dan kesombongan Pihak Manajemen PT KMI yang tidak mau menjalankan peraturan perundang-undangan yang ada di negara Indonesia,  maka Kami SB/SP PTP FPBJ PT KMI melakukan aksi mogok kerja secara sah berdasarkan UUK N0 13 tahun 2003, selama 23 hari terhitung  mulai hari Rabu tanggal 17 juni 2009 sampai hari jumat tanggal 17 juli 2009. jam 08.00 – 17.00 WIB. Tempat di PT Kaisar Motorindo Industri di Jl Atom, Karang Asem Timur Citeureup Bogor, dengan tuntutan :

  1. Menolak PHK sepihak yang dilakukan Perusahaan
  2. Laksanakan JPKK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga) sekarang juga
  3. Berikan uang makan dan uang transport kepada seluruh pekerja sekarang juga.
  4. Berikan kekurangan upah lembur 2(dua) tahun kebelakang

Demikian pernyataan sikap ini di buat dan kami SP/SB PTP FPBJ PT KMI meminta kawan-kawan ormas Gerakan Buruh, Tani,  Mahasiswa, Pemuda, Kaum Miskin Kota untuk memberikan solidaritas dengan mengirimkan FAX Desakan Tuntutan Ke PT KMI : Head Office Jakarta Utara, Factory Citeureup Bogor (bagian produksinya) dan Disnakertrans Cibinong Bogor secara bersamaan, pada saat kami mulai melakukan aksi Mogok, dengan No Fax Head Office Jakarta Utara: 021-6511669, Factory Citeureup Bogor :  021-87941222 dan No Fax Kantor Disnakertrans Cibinong Bogor : 021-8757668.

Semoga dengan Persatuan Buruh bersama Gerakan Rakyat Indonesia lainnya dapat menghancurkan musuh utama Kelas Buruh Indonesia yaitu Kaum Kapitalis yang di representasikan oleh para pengusaha nakal dan para birokrat pemerintah yang pro modal karena selama ini menghisab dan menindas kaum buruh dan rakyat Indonesia. Serta berkeyakinan bahwa persatuan perjuangan adalah alat kebangkitan kelas buruh Indonesia untuk Bersatu, Berjuang, dan Bebas dari Belenggu Penindasan.

Sekian dan terimah kasih

Hidup Buruh

Hidup Buruh

Hidup Kelas Buruh Indonesia

Bogor, 16 Juni 2009

Mengetahui,

Ketua Sekretaris

Soleh                                                                                                    Budiyono

Informasi lebih lanjut bisa hubungi :

Soleh : 081384608355

Edo : 081514083203

Serikat Pekerja Kereta Api Jabotabek SPKAJ

Di Dukung Oleh:

ABM, KASBI, FPBJ, SMI, KPOP, SBTPI, SP AP I, PRP

Sekretariat: Kampung Rawa Panjang Kec Bojonggede Kabupaten Bogor

Email: spkaj_kai@yahoo.com

Telp: 021-94202531

Siaran Pers

STOP PHK, Perkerjakan Kembali Dan Angkat Sebagai Pekerja Tetap PT KAI

Hidup Buruh

Hidup SPKAJ

Secara beriringan dalam krisis, situasi perburuhan di Indonesia semakin hari malah semakin meradang. Tingginya kasus PHK di hampir semua sektor industri mulai manufaktur, keuangan, jasa dan transportasi. tentu semakin memicu angka Penganguran dan menimbulkan efek lanjutanya yakni permasalahan social semacam kriminalitas, kelaparan, dan sudah pasti memperbesar angka kemiskinan di Negeri yang kaya raya ini.

Setumpuk Kisah nyata penolakan Pengusaha atas status buruh sebagai pekerja tetap, acap kali dijadikan sebagai senjata awal Pengusaha dan Pemilik Modal untuk semakin menghemat Biaya Produksi Perusahaan sehingga dalam muncullah praktek PHK secara Sepihak atas Buruh/Pekerja/Karyawannya. Hal itu Selalu terjadi di Negeri ini sejak diberlakukanya UU ketenagakerjaan yang Pro pasar, membela pemodal namun sangat anti terhadap kesehjateraan Kaum Buruh. Klimaks dari Setiap episode Perselisihan Hubungan Industrial baik dalam situasi Normal apalagi di tengah-tengah krisis ekonomi yang juga melanda di negeri ini adalah PHK terhadap buruh/pekerja/karyawan.

Dari ribuan kasus PHK yang tidak diurus dengan tepat oleh Negara. Satu kasus lagi di depan mata kita perlu dicatat, sejak tahun 1999-2008 sekarang, di tubuh PT KAI sebagai penyedia  transportasi massal Kereta Api yang paling diminati masyarakat. Ternyata sering terjadi perselisihan, hak, kepentingan dan PHK dalam hubungan Industrial antara Pekerja Kereta Api (Dalam Hal ini SPKAJ/Serikat Pekerja Kereta Api Jabotabek) dengan PT Kereta Api Indonesia (Div Jabotabek), PT Koperasi Wahana Usaha Jabotabek (PT KOWASJAB), PT Kencana Lima (PT KL).

Segala Upaya baik dalam bentuk perundingan-perundingan bipatrit  dan sebagainya telah ditempuh sejak kasus ini mencuat pada tahun 2000 – Maret 2008. Upaya mediasi kasus yang juga melibatkan Komisi IX DPR RI tanggal 1 April 2008  telah diperjuangkan dengan gigih oleh Para Pekerja Kereta Api PT KAI Divisi Angkutan Transportasi Jabotabek untuk merebut hak-haknya yang tidak diberikan semestinya oleh Pemberi kerja dan Atasanya (PT KAI), namun semua upaya SPKAJ justru tidak dihiraukan sama sekali oleh pihak Manajemen PT KAI disatu sisi dan Negara yang memang terkesan lepas tangan atas kasus ini.

Saat ini terdapat 149 (dengan masa kerja rata-rata 5 tahun lebih) dan ditambah 71 pekerja. Yang bekerja di PT KAI divisi Angkutan Transportasi Jabotabek mengoperasikan Bagian Inti dari Usaha Jasa Transportasi Kereta Api, ternyata belum diangkat menjadi pegawai tetap PT KAI. Hal itu di mata Hukum tentu saja melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 66 mengatur sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

2. Penyediaan jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
  2. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
  3. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
  4. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

3. Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.

4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf (a), huruf (b), dan huruf (d) serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerja.

Di samping itu SPKAJ menduga kuat, bukti-bukti bahwa PT KAI, KOWASJAB Dan PT Kencana Lima, telah menghalang-halangi SPKAJ untuk melakukan aktifitasnya sebagai sebuah serikat buruh independent di lingkungan kerja perkeretaapian ini sama halnya PT KAI, Kowasjab dan PT Kencana Lima telah melakukan UNION BUSTING terhadap SPKAJ. Tidak sedikit intimadasi baik secara halus maupun terang-terangan ditujukan kepada anggota SPKAJ di berbabagai station baik yang di lintas timur (Bekasi – Jakarta Kota) maupun lintas Selatan (Bogor –Jakarta Kota), kondite itula yang dipandang oleh SPKAJ memecah persatuan intrernal organisasi.

Atas hal itulah, maka kali ini bersamaan dengan berjalanya sidang Perkara Perselisihan kepentingan, Hak dan PHK, di Pengadilan Hubungan Industrial, SPKAJ menyatakan:

  1. Perkerjakan Kembali dan angkat Semua Pekerja Eks KOWASJAB dan PHL menjadi Pegawai dengan status Pegawai tetap PT KAI.
  2. Berikan Seluruh kekurangan gaji kami yang terbukti di Potong Oleh PT KOWASJAB maupun PT Kencana Lima.
  3. Stop Union Busting.
  4. Cabut Sistem Kontrak dan Outchorsing.

Dan SPKAJ juga Menyerukan kepada semua serikat buruh dan organisasi rakyat di Indonesia untuk tetap mengalang persatuan untuk perjuangan melawan sistem perburuhan dan sistem ekonomi politik yang tidak adil. Demi terbebasnya kaum buruh dan massa rakyat dari kuasa modal serta penindasanya yang jahat.

Demikian Siaran Pers dibuat sekaligus sebagai Pernyataan Sikap SPKAJ. Atas Perhatian dan kerjasamanya, Kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 12 Juni 2009

Humas Aksi

Pupuh Saepullah              (021-94202531)

Kent Yusriansyah             (021 -99681543 dan 0813 3164 3545)

Anwar “Sastro” Ma’ruf     (081 21059 0010)

Pimpinan Pusat

Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ)

Disnaker Kab.Bekasi No.Pencatatan : 705/CTT.250/I/2008

Jl. Raya Fatahilah, Rt. 002/04 No. 24 Kampung Pengkolan, Desa Kalijaya

Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

PERNYATAAN SIKAP

PIMPINAN PUSAT FEDERASI PERJUANGAN BURUH JABODETABEK

Proses panjang buruh Nestle Indonesia Panjang untuk memperjuangkan kesejahteraannya merupakan hak buruh yang telah di atur dalam undang-undang yang sah di republik ini. Segala usaha untuk menghalang-halangi proses perjuangan ini adalah suatu tindakan kejahatan dan amoral.

Usaha penggantian kepengurusan SBNIP yang dimulai sejak Desember 2007 tanpa melalui proses yang demokratis dan sesuai AD/ART SBNIP jelas-jelas merupakan usaha Pemberangusan Serikat (Union Busting). Hal ini sangat bertentangan dengan Universal Declaration of Human Right (UUHDR) Pasal 20 dan 23, UU N0.21/2000, Kepres RI No.83/1998.

Pemberangusan SBNIP yang menjadi wadah buruh Nestle Indonesia Panjang untuk memperjuangkan kesejahteraannya ini sarat dengan kepentingan untuk menghadang proses perundingan untuk memperbaharui PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang habis masa belakunya pada Desember 2007.

Pengusaha sebagai penyewa tenaga kerja wajib untuk memberikan dan menghormati seluruh hak-hak buruh. Dan usaha untuk menghalang-halangi buruh untuk memperoleh hak nya dan memperjuangkan kesejahteraannya merupakan kejahatan yang tak dapat diterima.

Maka, kami dari Pimpinan Pusat Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek dengan ini mengecam dan menuntut:

  1. Menyerukan agar pihak PT. Nestle Indonesia Panjang segera menghentikan tindakan Pemberangusan Serikat (Union Busting).

  1. Menyerukan agar pihak pengusaha segera memberikan Kebebasan Berserikat bagi Buruh.

  1. Menyerukan agar pihak pengusaha segera membayarkan Upah yang Layak bagi Buruh.

  1. Menyerukan agar pihak pengusaha segera menghapus sistem Outsourching dan Kerja Kontrak yang ada pada bagian produksi

  1. Menyerukan agar pihak pengusaha segera merealisasikan Komponen Pesangon dan Dana Pensiun yang layak.
  1. Menyerukan pada Buruh Nestle Indonesia Panjang untuk bersatu padu dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan ketekadan yang bulat dan hati yang teguh dalam memperjuangkan setiap hak-hak kaum buruh.

Hormat kami,

Kabupaten Bekasi, 17 Juni 2009

Helmi yadi Ganto Almansyah,SH

Ketua Umum                                                                         Sekretaris Jenderal

Tembusan : 1. Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Nasional

2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

4. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI

5. ILO Indonesia

6. Arsip

Nomor          : 04/B/ABM-LPG/V/09

Perihal        : Dukungan Terhadap Aksi Mogok

SPSI – PUK PT.Kirin Miwon

Pernyataan Sikap

Perhebatlah Aksi Mogok Buruh PT.Kirin Miwon Lampung!!!

Aliansi Buruh Menggugat adalah organisi massa perburuhan ditingkat nasional yang fokus terhadap masalah-masalah perburuhan baik terhadap social ekonomi maupun politik perburuhan.

Dampak krisis global hari ini, semakin nyata terlihat pada kondisi perburuhan di Lampung. Kasus-kasus yang menimpa Kawan-kawan di Nestle, Panji Saburai Putra, Konverta dan terakhir adalah kawan-kawan yang bekerja di PR.Kirin Miwon LAmpung, membuktikan, semakin rakusnya watak yang dimiliki oleh kaum pemodal di Indonesia.

Hubungan Indutrial harmonis yang selalu di kampanyekan oleh pemodal (pengusaha) hanyalah jargon semata. Tercatat dari data yang dimiliki oleh ABM secara nasional, telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh pemodal sudah mencapai 500.000 orang. Naifnya, melalui Depnakertrans, Pemerintah hanya mengumumkan data buruh yang ter-PHK sebesar 42.598 orang.

Jelas, ada niat tidak baik dari Pemerintah dan Pengusaha dalam pola pembangunan hubungan industrial dibawah rezim kapitalisme global ini. Ketertundukan para penguasa negeri ini atas kaum modal internasional yaitu dengan penyelamatan industri dan pasar dengan mengucurkan paket stimulus perbaikan infrastruktur untuk mendorong investasi yang lebih besar.

Konsekwensi logis dari semua itu adalah, terjadinya efisiensi alias PHK, upah murah dan tidak adanya posisi tawar yang kuat dari Serikat Buruh di mata pemodal. Hal ini sangat mungkin terjadi atas kasus yang menimpa kawan-kawan di PT. Kirin Miwon Lampung. Untuk itu, kami dari Aliansi Buruh Menggugat Wilayah Lampung mendukung sebesar-besarnya atas sikap yang diambil oleh kawan-kawan SPSI-PUK PT.Kirin Miwon Lampung dalam melakukan Aksi Mogok pada tanggal 2 – 3 Juni 2009 di depan pabrik sebagai akibat gagalnya perundingan perjanjian kerja bersama tentang persoalan upah. Dengan demikian, kami pun akan selalu bersama-sama dengan kawan-kawan yang bekerja di PT.Kirin Miwon dalam melakukan:

  1. Advokasi secara litigasi maupun non-litigasi
  2. Mengkampanyekan kasus PT.Kirin Miwon Vs Buruh secara nasional dengan melibatkan jaringan nasional Aliansi Buruh Menggugat.
  1. Menggalang kekuatan bersama sektor-sektor organisasi lainnya seperti; organisasi perempuan, pedagang kaki lima, mahasiswa dan lainnya dalam penyikapan kasus ini.
  2. Menuntut pihak manajemen untuk segera merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan SPSI-PUK PT.Kirin Miwon.

Bahwa hanya dengan Kekuasaan klas buruhlah Kesejahteraan rakyat itu bisa tercapai, bukan mengadahkan tangan kepada pengusaha dan elit-elit politik yang sudah sejak lama menghina dan merendahkan harkat martabat kaum buruh.

Hidup Buruh… Hidup Buruh …. Hidup Buruh !!!!

Bandar Lampung, 22 Mei 2009

Aliansi Buruh Menggugat – Lampung

Deni Kurniawan

(Koordinator)

Older Posts »