Feeds:
Posts
Comments

Babakan Baru dalam kisah lama penyakit kapitalisme.

Kata yang tepat saat melukiskan situasi internasional saat ini adalah KRISIS khususnya segi ekonomi (dalam pengertian pasar) jika pasar terjadi maka sudah barang tentu ada hambatan yang cukup luar biasa dalam sirkulasi, sistem pertukaran dan jual beli barang dagangan termasuk modal.

Lebih parahnya lagi AS dan UE sebagai negeri penjaga kapitalisme sejak tahun dalam tiga tahun terakhir mengalami krisis keuangangan dan goncangan sehingga mengalami defisit anggaran, mendorong naiknya harga komoditas bahan dasar utama industri, mengkoreksi akslerasi sebaran kapital di negara NIC Sampai pada over produksi kapitalisme dan turunnya daya beli masyarakat telah membuat panik investor di seluruh dunia, itulah yang terjadi saat ini dan pada akhirnya memporakprandakan struktur pasar modal dan finansial perdagangan dunia.

Continue Reading »

PERSATUAN PERJUANGAN INDONESIA YOGYAKARTA

PERNYATAAN SIKAP

Pemerintah (Kemenhut) dan Direktur PT. Sinarmas Group, Harus Bertanggung Jawab Atas Sengketa Pertanahan dan Tindakan Kekerasan yang Terjadi di Provinsi Jambi

Senin tanggal 08 November 2010, petani kembali menjadi korban dalam konflik agraria dengan PT Wira Karya Sakti (WKS) . Setelah konflik tanah belum juga selesai setelah sekian lamanya berlangsung antara petani dan PT Wira Karya Sakti (WKS)-anak perusahaan Sinarmas Group. Konflik dimulai ketika PT WKS mendapatkan areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di lima kabupaten di Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Tebo. Seperti yang kerap terjadi, penunjukan kawasan dan penetapan SK oleh Menteri Kehutanan atas areal konsesi HTI tersebut dibuat secara sepihak. Kenyataannya, areal konsesi tersebut berada di perkampungan dan kebun-kebun masyarakat. Sesuai dengan SK Menhut No.744/1996, sesungguhnya jika ditemukan areal-areal perkampungan dan kebun masyarakat, maka areal tersebut dikecualikan dan atau dikeluarkan dari wilayah konsesi perusahaan. Namun, perusahaan justru menggusur semua tanaman dan pondok masyarakat untuk menyatakan kampung dan kebun masyarakat tidak pernah ada. Karena hal tersebut, maka terjadi konflik masyarakat dengan perusahaan HTI. Konflik pecah pada 27 Desember 2007 di Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo. Pada saat itu, 12 alat berat PT WKS yang menggusur kebun karet dan sawit warga dibakar oleh petani. Karena aksi pembakaran ini, 21 petani Desa Lubuk Mandarsah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian. Pada 3 Agustus 2010 lalu, dua petani Desa Senyerang tertembak oleh Kepolisian Resort Tanjabbar saat berhadap-hadapan dengan warga.

Continue Reading »

 

PERNYATAAN SIKAP

PERSATUAN PERJUANGAN INDONESIA (PPI )

WILAYAH JAKARTA


SALAM PEMBEBASAN NASIONAL!!

Bahwa sejatinya kemerdekaan itu adalah hak setiap individu terlebih bagi mereka yang hidup di suatu negara yang dalam konstitusinya menjamin kemerdekaan warga negaranya, seperti Indonesia. Tindakan diskriminasi dan intimidasi sebagai bentuk menginkaran nilai kemerdekaan baik secara legal maupun secara ilegal yang masih terjadi di negeri ini membuktikan bahwa negara berhianat pada konstitusinya sendiri karena belum dapat menjamin kemerdekaan tersebut.

Diberlakukannya Perda-Perda diskriminatif dibeberapa daerah, pelarangan berkumpul dan berserikat ,perlakukan kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah, terakhir yang terjadi di Bekasi yaitu pelarangan beribadah dan kasus penusukan penatua HKBP yang dilakukan oleh kelompok mengatasnamakan keyakinan tertentu merupakan beberapa contoh bukti yang nyata atas KETIDAK MAMPUAN NEGARA dalam menjamin kemerdekaan yang menjadi hak rakyat.

Continue Reading »

SIARAN PERS:

SERIKAT MAHASISWA INDONESIA

“Represifitas Terhadap Perjuangan Melawan Kapitalisasi Pendidikan Adalah

Tindakan Negara Membungkam Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat”

Salam Pembebasan Nasional..!!!

Sejarah peradaban bangsa di dunia tidaklah terlepas dari peran penting negara dalam mensejahterakan rakyatnya. Segala sector (ekonomi, politik, sosial dan budaya) yang ada haruslah berpihak dan berorientasi untuk memajukan dan mensejahterakan rakyat. Yang pada akhirnya akan mampu mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera secara ekonomi, adil secara sosial, Demokratis secara politik dan partisipatif secara budaya serta.

Hal itu akan berbeda jika kita sandingkan dengan kondisi objektif rakyat hari ini, ketika Negara berada di bawah hegemoni sistem kapitalisme, maka cita-cita seperti yang kita harapkan di atas hanya akan menjadi mimpi belaka. Selama alat produksi masih dikuasai oleh kaum modal dan Negara hanya menjadi regulator dengan melahirkan regulasi-regulasi pro modal untuk melanggengkan kekuasaan kapitalisme di negeri ini dengan mengorbankan darah dan keringat rakyat, maka rakyat akan terus terpuruk dalam belenggu penindasan dan lingkaran setan kemiskinan di negerinya sendiri.

Continue Reading »

MEDIA ABM – SUARA BURUH

Menolak Rencana UU Ketenagakerjaan Versi Apindo – Kadin.

Telah berkali-kali kaum pengusaha berusaha merevisi UU no.13 tahun 2003 karena dianggap tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan pasar (kehendak kaum modal) saat ini, tetapi usaha revisi tersebut selama ini masih berhasil digagalkan oleh kaum Buruh Indonesia melalui Persatuan Perjuangannya. Agenda revisi UU no.13 tahun 2003 telah dimasukkan kedalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR tahun 2010. Kadin dan Apindo sebagai organisasi kaum pemodal telah menyiapkan draft revisi UU ketenagakerjaan tersebut, misalnya: akan menghilangkan atau setidak-tidaknya membatasi jumlah pesangon hingga 5x upah, membebaskan penggunaan sistem kerja outsourcing, kontrak pada semua jenis pekerjaan, membebaskan penggunaan tenaga kerja asing, memperkecil peran pemerintah yang ada pada mediasi dan pengawasan serta menginginkan perundingan Buruh-Pengusaha (Bipartit) sebagai mekanisme menentukan peraturan kerja, kenaikan upah dan perselisihan, dll. Yang pada intinya merubah sistem ketenagakerjaan di Indonesia menjadi flexibel (luwes) agar penghisapan hasil kerja Buruh didapatkan lebih berlipat-lipat lagi oleh para pemilik modal.

Kaum Buruh Indonesia juga berkepentingan untuk melakukan revisi terhadap UU ketenagakerjaan, sebab UU tersebut terbukti semakin membuat ketidakpastian kerja dan hilangnya kesejahteraan kaum Buruh Indonesia. Sistem kerja-kontrak dan outsourcing harus dihapuskan, karena meskipun UU no 13/2003 membatasi pelaksanaannya tetapi dalam prakteknya pengusaha melanggar batasan tersebut. Kerja pengawasan dan perlindungan oleh negara harus ditingkatkan dengan memberi sangsi pidana yang lebih berat kepada pengusaha yang melanggar undang-undang tersebut dan menghukum pidana juga kepada pegawai pemerintah yang lalai menjalankan tugas pengawasan dan perlindungan kaum Buruh, menambah jumlah pesangon agar pengusaha tidak gampang melakukan PHK, dll. Tuntutan tersebut bukan semata-mata merevisi UU ketenagakerjaan saat ini tetapi pemerintah harus membuat UU Perlindungan Buruh, sejatinya posisi Buruh tidak-lah berimbang dengan pengusaha sehingga pemerintah HARUS berpihak kepada kaum Buruh.

MENOLAK PERDAGANGAN BEBAS.

Pelaksanaan perdagangan bebas sebenarnya bukan-lah didasarkan kepada dorongan kebutuhan dalam negeri seperti Indonesia tetapi hal tersebut adalah keputusan dari pemilik modal dari negara maju yang menggunakan organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai alat untuk membuka kebebasan bagi penanaman modal, perdagangan barang dan jasa di seluruh dunia, sehingga para pemilik modal di dunia maju dapat mengeruk kekayaan alam diseluruh dunia dan memperdagangkan barang miliknya diseluruh dunia tanpa ada lagi hambatan hukum dan pajak. Indonesia telah melakukan perjanjian perdagangan bebas dengan lebih dari 20 negara, yang terkini adalah pelaksanaan perdangan bebas ASEAN-China, dan keseluruh pelaksanaan perdagangan bebas tersebut makin menghancurkan industri kita yang berdampak pada semakin banyaknya Buruh yang PHK saat ini. Perdagangan bebas hanya akan memberikan kebebasan pemilik modal untuk menghisap sumber daya alam kita yang sangat kayak, menghisap kerja para pekerja Indonesia dengan upah murah dan menjadikan Rakyat Indonesia sebagai konsumen barang-barang pengusaha yang hasil merampok karya kerja Buruh. Hanya pemerintah dan partai-partai politik berpikiran TIDAK WARAS yang membiarkan perdangan bebas itu terlaksana dan kita TIDAK membutuhkan mereka. Program kerjasama antar negara (internasional) yang saling mendukung terpenuhinya kebutuhan Rakyat masing-masing negara yang saat ini kita butuhkan dan hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh negara yang kekuasaannya dikontrol oleh kelas Pekerjanya, bukan negara kapitalis seperti Indonesia saat ini.

JAMINAN SOSIAL BERKUALITAS BAGI SELURUH RAKYAT.

Pemerintah telah lama lalai melakukan perlindungan kehidupan Rakyatnya dan semakin mengabaikan peran perlindungan saat semakin menggilanya sistem kapitalisme di Indonesia, karena sistem kapitalisme MENGHARAMKAN SUBSIDI kepada Rakyat. Jaminan sosial sejatinya adalah hak Rakyat yang dijamin oleh konstitusi bukan bentuk kebaikan oleh sebuah rezim berkuasa, maka tidak terlaksananya UU no.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah bentuk pelanggaran konstitusi oleh rezim SBY-JK, SBY-Budiono dan partai-partai politik DPR. Sesungguhnya UU no.40 tahun 2004 masih belum memberikan perlindungan social yang optimal kepada Rakyat Indonesia, karena hanya pekerja formal (PNS, TNI, Polri, Buruh) yang mendapatkan jaminan social: kematian, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, kesehatan dan pension (khusus TNI, Polri dan PNS), sedangkan Rakyat Indonesia lainnya yaitu Rakyat fakir miskin, yang jika bersandar pada standard BPS (penghasil dibawah US$1 per-hari) tahun 2009 adalah sebanyak 32.53 juta orang (14.15 %), maka akan terdapat 150 juta orang yang masih tidak mendapat jaminan social kesehatan. Padahal sejatinya Rakyat Indonesia tersebut juga hidup miskin dinegeri yang kaya raya. Selain Rakyat penerima jaminan social yang masih sangat sedikit, program jaminan social yang didapatkan juga masih terbatas. Kita harus memaksa Negara memberikan jaminan social kepada SELURUH RAKYAT INDONESIA juga pada program jaminan social: pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, perumahan yang manusiawi, pendapatan tetap pada penduduk dewasa, sehingga UU no.40/2004 tersebut harus direvisi dan penyelenggaraannya harus oleh badan khusus jaminan social (badan wali amanah) yang tidak berbentuk BUMN maupun badan komersil lainnya. Hanya manusia yang tidak berakal sehat yang menolak memberikan jaminan social kepada Rakyatnya dan manusia seperti itu tidak layak menjadi pemimpin negeri ini.

JALAN KELUAR BAGI RAKYAT INDONESIA

Industrilisasi Nasional.

Industi Indonesia saat ini mayoritas diisi oleh industri perakitan dan industri pertambangan tetapi antara kedua sector industry tersebut terjadi kekosongan industry untuk sector pengolahan hasil tambang menjadi bahan dasar industry dan bahan baku, fakta tersebut membuat industry kita rapuh dan sangat tergandung pada kepentingan modal asing, tidak ada kemandirian dalam membuat perencanaan industry berdasarkan pada ketersediaan bahan baku dalam negeri dengan kebutuhan Rakyat Indonesia. Sejak pemerintahan orde-baru Suharto industry Indonesia didasarkan kepada kebutuhan berproduksi kaum modal didunia pertama dan menggantungkan pembangunan industry kepada investor swasta, lalu menyerahkan pengolahan industry tambang kepada pemodal asing untuk semata-mata dikeruk bahan tambangnya tetapi pengolahan industry pasca pertambangannya dilakukan di negeri lain, pola tersebut masih berlangsung hingga pemerintahan SBY-Budiono saat ini.

Industry nasional dimaksudkan untuk membangun industry yang mandiri dan terpadu mulai dari tambang dan energy, industry dasar bahan baku hingga industry perakitan serta menghubungkan secara terpadu antara industry dan pertanian Rakyat. Industrialisasi nasional hanya dapat dilakukan oleh pemerintahan yang berpihak kepada kepentingan nasional dan Rakyat mayoritasnya.

Nasionalisasi Industri Vital.

Sejak invasi modal swasta (nasional maupun asing) era Suharto dan berpuncak pada ditetapkannya UU Penanaman Modal no.25 tahub 2007 yang meberikan keleluasaan kepada investor swasta untuk menguasai keseluruhan sector industry termasukl industry vital yang menguasaai hajat hidup orang banyak, mulai industry tambang dan energy hingga industi listrik, gas, air minum, telekomunikasi, dll. Privatisasi adalah cara yang banyak dilakukan oleh pemerintah dalam melayani kepentingan modal swasta untuk menguasai industry vital tersebut. Penguasaan industry vital tersebut oleh swasta bukan semata-mata memberikan kesempatan untuk menghisap kepada perusahaan tersebut tetapi mengakibatkan semakin hilangnya kedaulatan nasional terhadap kemerdekaan yang sudah diproklamirkan. Nasionalisasi adalah syarat dasar untuk membangun kembali kedaulatan ekonomi nasional dan Rakyat, tanpa mengambil-alih industry vital yang dikuasai oleh swasta (baik nasional maupun asing) makan program pembangunan kesejahteraan Rakyat akan selalu disabotase oleh pemilik modal tersebut, tetapi tidak cukup dinasionalisasi lalu dikembalikan menjadi BUMN seperti selama ini, tetapi harus di-ikuti dengan partisipasi ter-organisir dari Rakyat dalam mengontrol perencanaan dan pengelolaan industry tersebut.

Penghapusan Utang Negeri dan Melawan Korupsi.

Utang luar negeri Indonesia sampai dengan januari 2010 mencapai US$178,041 milar atau naik 17.55% (US$26,584 miliar) jika dibandingkan dengan januari 2009, dari utang pemerintah mencapat US$1.167 triliun atau 25.8% dari PDB. Ketergantungan terhadap utang tidak hanya terjadi saat ini tetapi kebiasaan buruk ini telah berlangsung sejak kekuasaan Suharto. Utang yang diberikan oleh pemerintah asing maupun lembaga keuangan internasional (IMF, Bank Dunia, dll) bukan karena kebaikan dan ingin membangun kesejahteraan Rakyat Indonesia tetapi dimaksudkan sebagai alat untuk menguasai sumber daya alam Indonesia. Jeratan utang selalu digunakan oleh para pemodal untuk menguasai negera-negara yang meiliki sumber daya alam yang kaya tetapi ekonominya masih lemah dan dalam menjalankan siasat jahat tersebut selalu akan membiarkan penyelenggara pemerintahan melakukan korupsi, mulai dari penguasa nasionalnya hingga penguasa tinggkat kota/kabupaten. Utang dan korupsi adalah dua sisi mata uang yang dimaksudkan untuk melemahkan kedaulatan nasional dan Rakyat agar dapat dijajah dan dihisap. Maka perjuangan kelas Buruh juga untuk menghapus utang pemerintah (utang pokok dan bungan utang) baik pada asing (pemerintah asing, swasta maupun lembaga multinasional) maupun pada swasta nasional, menghentikan ketergantungan utang sebagai jalan pembiayaan pembangunan nasional dan menangkap serta menyita asset-aset pada koruptor dan menggunakan dana tersebut sebagai jalan pembiayaan pembangunan.

Bangun Persatuan Rakyat dan Alat Perjuangan Politik Rakyat.

Untuk dapat bertahan dari serangan keserakahan kaum modal saat ini hingga untuk dapat menjalankan program-program jalan keluar untuk memastikan kesejahteraan dan kemakmuran Rakyat maka kita tidak dapat lagi menggantungkannya pada pemerintahan SBY-Budiono saat ini maupun partai-partai politik yang ada di DPR karena telah bertahun-tahun mereka bertindak untuk kepentingan kelas modal, bukan untuk kepentingan Rakyat mayoritas, maka kita harus membangun Persatuan Perjuangan Rakyat sebagai wadah maju dan ter-organisir bagi Rakyat Buruh, Tani, Nelayan, Miskin Kota maupun mahasiswa. Hanya Persatuan Rakyat yang berani melawan kerakusan kaum modal yang akan membangun kesejahteraan, kemakmuran, keadilan bagi Rakyat mayoritas dan kemajuan peradaban yang bersandar pada kearifan lingkungan. Maju… !! Lawan… !!! Rakyat Berkuasa !!!

1 MEI 2010

Aliansi Buruh Menggugat (ABM)

1 Mei 2010 – Kaum Buruh dan Massa Rakyat Bersatulah Bangun Organisasi Politik Yang Revolusioner Untuk Rebut Kekuasaan dan Kesejahteraan Sejati

Hidup Buruh !!

Hidup Tani !!

Hidup Massa Rakyat Progresif !!

Salam Persatuan Perjuangan untuk Pembebasan Nasional !!

Setelah National Summit 2009 berjalan dengan mulusnya yang melahirkan banyak rekomendasi kebijakan ekonomi kapitalistik selama 5 tahun ke depan, setelah ACFTA disahkan pada Januari 2010 sesunguhnya membuat Industri dalam negeri tak berdaya dan mematikan peluang hidup ratusan Juta Buruh industri, Puluhan Petani Tak Bertanah di Indonesia. Namun Rezim Boneka Kapitalis SBY dan Para Elit poitik yang berada di Senayan, justru menutup mata atas kenyataan dari dampak yang berkembang

Untuk Kaum buruh, menanggung semua beban dari krisis kapitalisme kemarin 2008-2009. Saat ini dan mungkin di masa yang akan datang mereka tetap dijadikan bulan-bulanan kembali dengan berbagai kebijakan Negara, karena semua komitnen politik dari rezim berkuasa maupun semua partai-partai borjuasi saat ini hanya diabdikan pada para pemodal.

Saat ini terus terjadi Ledakan angka PHK, rendahnya jaminan social kaum buruh, dibatasinya kehidupan berorganisasi dalam pabrik, masih konsistenya Negara medalam menerapkan politik Upah murah dan lainya, cukup membuktikan bahwa Negara Republik kapitalis Indonesia tidak pernah melindungi kaum buruh.

Tidak benar, kalau Negara menyatakan ada Jaminan Sosial terhadap kaum buruh, ada perlindungan terhadap kebebasan berorganisasi, ada Intervensi yang sungguh-sungguh dari Negara saat buruh di PHK. Ternyata itu semua, tidak hadir secara alamiah alias akibat dari kebaikan Negara.

Tapi semua hak-hak dasar yang saat ini sudah diraih oleh kaum buruh adalah akibat perjuangan yang keras oleh kaum buruh itu sendiri. Kita bisa belajar dari pengalaman perjuangan KPB Jabotabek, saat melakukan tekanan politik menuntut Hak dan kepastian bekerja lewat aksi massa dan pemogokan 2 hari 2 malam di Depnakertrans beberapa waktu yang lalu.

Dengan derajat penindasan yang tidak kalah dengan kaum buruh, para petani miskin dan buruh tani tak bertanah di pedesaan yang jumlahnya puluhan juta jiwa. Sekarang juga kian meradang kehidupanya, janji-janji manis rezim yang katanya sudah melakukan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN), dengan melakukan redistribusi tanah sebanyak 8,15 juta Hektare kepada para petani. Ternyata jauh panggang dari api.

Karena PPAN ternyata orientasinya lebih bersifat land market (pemenuhan pasar tanah, bagi Investor) hasil asistensi ADB yang didesakkan di BAPPENAS dan BPN beberapa tahun yang lalu. Jadi Progam ini kami menyebutnya bukan untuk petani atau rakyat tak bertanah tapi untuk kepentingan investor (Pemodal) semata.

Walhasil, dengan melihat kaum buruh dan petani sebagai dua komponen pokok rakyat yang paling banyak mendiami republik ini, namun kehidupan ekonomi mereka saat ini tidak mengalami perubahan yang cukup berarti secara kualitatif. Akibat Negara kapitalis Indonesia masih menghalangi pertumbuhan kesehjateraan mereka dan massa rakyat tertindas terhisap lainya.

Saat ini Lewat perjuangan dan kampanye politik pada Kamis, 22 April 2010 ini. Persatuan Perjuangan Indonesia, beserta seluruh barisanya di Buruh, petani, pemuda mahasiswa dan miskin perkotaan berkeyakinan politik bahwa sesungguhnya rezim boneka kapitalis yang dipimpin SBY saat ini TELAH GAGAL 100% untuk membawa Indonesia Merdeka 100%.

Maka lewat aksi ini pula PPI menyatakan sikapnya mendukung seluruh perjuangan politik yang maju hasil kreasi massa rakyat dan kaum Proletar Indonesia. Termasuk mendukung aksi-aksi kaum buruh pada hari buruh internasional yang berlangsung pada 1 Mei 2010.

Sudah saatnya kita semua selaku massa rakyat Indonesia terus mempertinggi dan memperhebat cara-cara perjuangan kepada lawan-lawan poltik kita yakni kaum borjuis dan seluruh elit politik penindas rakyat, mempersolid tindakan berorganisasi lewat Organisasi Politik Revolusioner bukan organisasi politik buatan elit dan kaum borjuis yang sangat konservatif dan anti perubahan, Kami juga akan mengembangkan cara-cara berpolitik yang lebih revolusioner yang pernah dijalankan kaum proletar di seluruh dunia.

Akhirnya dengan momentum Hari buruh Internasional pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2010, Kami PPI beserta Massa Rakyat Indonesia lewat aksi massa akan menunjukkan dan membongkar siapa dan bagaimana sebenarnya watak dan sifat Seluruh Elit Politik, Partai partai Borjuis yang dikomandoi oleh SBY lewat system Kapitalisme, apakah masih layak dipertahankan di Indonesia atau diganti kehendak politik revolusioner massa rakyat dengan system yang lebih adil yakni SOSIALISME.

Salam Persatuan Perjuangan Untuk Pembebasan Nasional !!!

Jakarta, 22 April 2010

Komite Sentral

Persatuan Perjuangan Indonesia

Kent Yusriansyah

Sekretaris Jenderal

Serombongan demi serombongan kaum buruh berdatangan dilokasi samping gedung Bulog, tempat yang telah disepakati sebagai titik kumpul sebelum mengadakan aksi di Gedung Depnakertrans, dan tepat pukul 10.00 Wib dengan langkah tegap dan pasti sambil terus bernyanyi dan melengkingkan Yel-Yel massa aksi berjalan menuju Gedung tempat berkantornya Muhaimin Iskandar. Saat massa aksi telah memasuki Gedung yang terlihat megah tersebut, barisan massa aksi yang tergabung dalam Komite Perjuangan Buruh Jabotabek telah disambut dengan tatapan sinis dan bengis anak muda berseragam coklat yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia, tapi hal tersebut tidak membuat gentar barisan massa aksi.

Setelah sampai dihalaman gedung dan merapikan barisan, tanpa ragu LIMA RATUSAN massa aksi Komite Perjuangan Buruh Jabotabek (KPB Jabotabek) Menyanyi dan melakukan Yel-tel yang saling bersahutan yang pasti akan membuat orang-orang yang ada disekitar lokasi aksi tersebut akan tersentuh oleh semangat yang ditularkan oleh massa aksi tersebut. Tim dari depnakertrans ternyata tidak kalah sigap dengan massa aksi, dan langsung menyatakan bahwa Bapak Muhaimin TIDAK ADA DITEMPAT!, langsung informasi tersebut disambut dengan dengan teriakan marah oleh massa aksi, karena ini bukan kali pertama Muhaimin menggunakan jurus tidak ada ditempat ketika massa aksi buruh hendak bertemu dengannya, lalu dimana Muhaimin Berkantor?

Massa aksi KPB Jabotabek melakukan aksi ini dengan juga melibatkan partisipasi istri dan anak-anaknya, tindakan ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapai oleh para buruh sudah sampai tingkat mengancam kehidupan keluarga, malah tidak sedikit yang telah mengalami pertengkaran rumah tangga yang berkepanjangan akibat perlakuan yang semena-mena Pengusah dan Penguasa (depnakertrans dan disnaker), sesungguhnya persoalan ini sudah menjadi bahaya sistemik, tapi tidak akan pernah muncul pansusnya oleh DPR yang terhormat.

Tidak cukup dengan hanya bernyanyi dan Yel-yel, massa aksi KPB melakukan aksi tekanan kepada Menakertrans agar mau keluar ruangan dengan cara barisan massa berjalan keluar gedung dan melakukan aksi dijalanan Jalan Gatot Subroto tepat didepan gedung Depnakertrans, jelas massa aksi tidak ingin mengganngu hakpengguna jalan, tapi ingin menunjukkan kepada rakyat luas bahwa telah terjadi ketidak-adilan terhadap buruh Indonesia oleh para pengusaha dan penguasa negeri Ini dibidang ketenaga-kerjaan lebih memilih diam dan menghilang, menutup mata serta telinga dan memanipulasi matahati nya. Aksi menutup jalan ini berjalan tidak terlalu lama, dan barisan massa aksi kembali menuju halaman gedung Depnakertrans, melakukan nyanyian-nyanyian, yel-yel, orasi-orasi, memasang bendera-bendera organisasi, hingga mendirikan tenda-tenda sebagai tindakan persiapan menginap bila Muhaimin tidak mau menemui massa aksi dan tidak mau berbuat adil terhadap persoalan kaum buruh.

Saling bergantian orator melakukan orasi dengan semangat membara, semua orator saling menguatkan massa aksi agar terus menjaga militansi , semangat juang dan persatuan perjuangan kaum buruh dan rakyat mayoritas, dan tidak lupa Korlap KPR mengingatkan kepada pegawai Depnakertrans bahwa bila hingga pukul 14.30 WIB, Muhaimin Iskandar tidak mau menemui Massa aksi maka KPB Jabotabek akan memaksa masuk hingga ruang menteri. Para pemuda berbaju coklat dengan berbagai macam warna baretnya, hanya memandang sinis tapi kali ini dengan wajah yang sudah kecut melihat semangat dan militansi 500 an orang massa KPB Jabotabek.

Tepat pukul 14.30 WIB Korlap KPB Jabotabek membariskan massa aksi menjadi shaft 7 dan menghadap kearah gedung PHI, setelah memberikan arahan, melakukan nyanyian dan orasi-orasi penyemangat maka seluruh massa aksi berjalan menuju pintu masuk ruangan manteri, dan dengan sigap para pemuda berseragam coklat tersebut menghadang barisan massa aksi, aksi dorong-dorongan tidak dapat dihindarkan dan sambil terus bernyanyi dan melakukan yel-yel bahkan tanpa rasa gentar sedikitpun massa aksi terus mendesak polisi-polisi tersebut. Aksi dorong tersebut dihentikan setelah komandan para pemuda berseragam coklat terseut mengajukan negosiasi untuk membantu mempertemukan dengan pegawai depnakertrans, tapi negosiasi tersebut disambut dengan sikap tegas bahwa KPB Jabotabek hanya mau bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja, tidak mau lagi ketemu dengan jajaran bawahnya. Saat tim negosiasi ternyata hanya ditemui oleh Mira Maria, Dirjen PHI dan Jamsostek, maka tim negosiasi hanya meminta agar Mira Maria memastikan agar besok, 30 Maret 2010, Muhaimin Iskandar menemui massa aksi KPB Jabotabek, dan menolak pembicaraan selanjutnya dengan sang Dirjen, dan Mira Maria menyatakan tidak dapat menjanjikan pertemuan menteri dengan KPB Jabotabek karena tidak mengetahui jadwal kerja menteri.

Setelah pertemuan tersebut Massa Aksi memutuskan melanjutkan aksi dihalaman gedung Depnakertrans dan mendeklarasikan akan MENGINAP di gedung Depnakertrans tersebut apapun resiko yang akan dihadapi. Sekitar pukul 18.00 WIB pasuka polisi mulai melakukan tindakan pembubaran aksi KPB Jabotabek, tetapi tindakan polisi tersebut dihadapi dengan gagah berani oleh seluruh massa aksi termasuk para istri buruh yang ikut dalam aksi tersebut, setelah terjadi negosiasi yang sengit antara tim negosiasi KPB Jabotabek, polisi dan pegawai Depnakertrans akhirnya massa aksi boleh menginap dihalaman Depnakertrans, lalu digelar lah seluruh perangkat alat masak yang akan dipakai menyiapkan makan malam bagi semua massa aksi sebagai tindakan menyiapkan tubuh dalam perjuangan panjang selanjutnya, misi MENCARI MUHAIMIN akan dilanjutkan sejak pagi hari tanggal 30 Maret 2010, mungkin harus dicari kerumahnya? Kantor partainya? Atau bila tidak ketemu jejaknya lapor polisi saja? Karena MUHAIMIN HILANG.

Kasus Perburuhannya:

Dalam aksi kali ini KPB Jabotabek membawa permasalah yang terjadi pada serikat buruh yang menjadi anggotanya, seperti permasalahan:

PARA BURUH PELABUHAN JICT, yang tergabung dalam Aliansi Buruh Outsourcing JICT, 291 orang anggotanya telah diPHK secara sepihak, PHK ini dilakukan sebagai balasan dari mogok kerja yang dilakukan pada tanggal 1 Februari 2010. Aksi mogok kerja tersebut terjadi akibat arogansi PT JICT, bagian RTGC, Head Truck, Solo Whisky, Reeferman, Asissten SS/FD, Radio Officer dan Maintenance ternyata selama ini buruhnya berstatus outsourcing padahal bagian-bagian tersebut adalah bagian inti dalam pelayanan sebuah pelabuhan barang eksport-import, tanpa adanya bagian tersebut maka JICT LUMPUH!, tidak bisa melayani bongkar muat kapal-kapal yang sandar dipelabuhannya, maka berdasarkan UU Ketenaga kerjaan no 13 tahun 2003 bidang kerja tersebut wajib menjalankan system kerja Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (Buruh Tetap), jadi aksi para buruh JICT pada tanggal 1 Februari 2010 adalah usaha untuk menegakkan Konstitusi, bukan penghargaan yang didapatkan tapi PHK sepihak. Depnakertrans yang awalnya coba dipercayakan oleh para buruh JICT sebagai penegak keadilan ternyata bertindak melindungi JICT, bidang PENGAWASAN yang seharusnya telah melakukan Peninjauan Lapangan, ternyata lebih sibuk mengurusi hal-hal birokratisnya, begitu juga bagian Hubungan Industrial, memilih diam dan tidak mau bertindak menekan PT JICT yang telah terang-terangan melanggar Undang-Undang.

PARA BURUH KERETA API JABOTABEK, yang tergabung dalam SPKAJ, ratusan orang anggotanya yang bekerja pada bagian pengelolaan stasiun (ticketing, porter, anauncer), ternyata bertahun-tahun BUMN PT Kereta Api memburuhkan para ujung tombak PT KA dalam berhadapan dengan konsumen dengan sistem kerja suka-suka, mulai dari sistem kerja Harian lepas, lalu dioutsourcing melalui KOWASJAB, kemudian oper lagi ke perusahaan outsourcing lainnya PT Kencana Lima. Melihat jenis buruhan maka jelas bagian pelayanan dan pengelolaan stasiun adalah bagian pokok/inti dalam pelayanan penumpang kereta api, tanpa ada pelayan tiket, pengontrol tiket, pemberitahu pengumuman kepada penumpang maka tidak mungkin pelayanan ini dapat berjalan! Tepat 30 Maret 2008, para buruh yang tergabuyng dalam SPKAJ melakukan aksi dan mogok kerja untuk menuntut Diangkat menjadi Buruh Tetap di PT Kereta Api Indonesia, tetapi Depnakertrans ternyata tidak juga menjalankan tugasnya dalam menegakkan Konstitusi, dan kembali membiarkan perusahaan menginjak-injak kewibawaan Undang-Undang Republik Indonesia, bahkan saat didesakkan untuk memediasi persoalan, mediator berkali-kali mencoba mementahkan hak para buruh untuk mendapatkan mediasi kasus dari Depnakertrans, dan puncaknya adalah saat keluarnya Anjuran, Mediator MENGHILANGKAN Pihak PT Kereta Api dari pihak yang dimediasikan perselisihannya dengan SPKAJ, hal ini bukan tanpa maksud, tetapi hal ini adalah tindakan Sistemik untuk Mengalahkan Para Buruh dalam memperjuangkan Hak Konstitusinya.

PARA BURUH PT UNIPACK INDOSTEMS, yang tergabung dalam FPBJ, Dua puluh Empat Orang di PHK sepihak oleh pengusahanya, PHK tersebut dilakukan sebagai balasan terhadap mogok kerja spontan yang dilakukan oleh para buruh yang tergabung dalam PTP FPBJ PT Unipack Indosystems (PT UI) pada tanggal 28 Januari 2010. Aksi mogok spontan tersebut dilakukan sebagai reaksi terhadap PHK semena-mena terhadap 4 orang buruh dengan dalih telah habis kontrak, padahal keempat orang tersebut bekerja pada proses produksi pada perusahaan printing dan packaging terbesar di Indonesia tersebut, Jadi kembali aksi mogok spontan tersebut terjadi sebagai tindakan untuk MENEGAKKAN KONSTITUSI. Disnakertrans Kab Bekasi sebagai institusi negara untuk mengawasi pelaksanaan hukum yang berhubungan dengan ketenaga kerjaan di wilayah kabupaten bekasi, berkali-kali melakukan tindakan melawan hukum dalam menangani kesalahan perusahaan raksasa ini. Mediator mengeluarkan anjuran memperbolehkan PT UI melakukan PHK kepada 24 orang buruhnya dengan dalih kedua puluh empat orang tersebut bertanggung jawab dalam kejadian mogok spontan dan sangsinya ada pada Perjanjian Kerja Bersama PT UI, padahal pasal yang ada pada PKB tersebut mengacu pada pasal 158 UU 13 tahun 2003 dimana pasal tersebut telah DIBATALKAN oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004. Bukan hanya pegawai Mediatornya saja yang berpihak pada kesalahan PT UI tetapi juga pegawai pengawas, sejak kasus itu dilaporkan pada akhir januari 2010, hingga hari ini TIDAK ADA Tindakan Hukum yang diberikan kepada PT UI, malah mengeluarkan Nota pengawasan yang membenarkan PT UI melakukan praktek PKWT pada bidang inti produksi, Maka jelas UU 13 tahun 2003 telah diinjak-injak secara bersama-sama oleh pengusaha dan penguasa!

Dari ketiga kasus yang dimunculkan oleh KPB Jabotabek, maka terlihat benang merah kasusnya:

1. Pegawai PENGAWAS ditingkat Disnaker hingga Depnakertrans TIDAK MENJALANKAN AMANAH Undang-Undang, dan cenderung melakukan PEMBIARAN Pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh pengusaha, begitu juga pegawai MEDIATOR, Praktek MAFIA HUKUM tidak hanya terjadi di lingkungan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tetapi juga terjadi pada Persoalan Perburuhan. Bila pegawai Disnaker hingga Depnaker tidak dapat dipercaya dan Menteri Tenaga Kerja Menghilang saat buruh akan mengadu, apakah SBY berani bertanggung jawab?

2. Semua kasus yang dipaparkan diatas begitu juga mayoritas persoalan perburuhan adalah hal-hal yang bersifat Normatif, berarti telah diatus dalam Undang-Undang, seharusnya bukan buruh yang bergerak menegakkan Undang-Undang tetapi aparatur negara, kondisi ideal tersebut ternyata jauh panggang dari api. Lalu mana fungsi perlindungan negara kepada warga negaranya yang berstatus sebagai buruh?

3. Mayoritas imbalan terhadap buruh yang berjuang menegakkan konstitusi upahnya adalah PHK, dan Pemerintah memilih memproses pengajuan PHK dari pengusaha tanpa memaksa Pengusaha dan buruh untuk tetap menjalankan kewajiban masing-masing hingga ada keputusan hukum tetap, membiarkan buruh berjuang tanpa mendapatkan upah selama proses ternyata telah menjadi taktik bersama Pengusaha dan Penguasa dalam melemahkan perlawanan buruh.

4. Penyelesaian secara sendiri-sendiri kasus perburuhan ternyata hanya akan berhadapan dengan tembok tebal persekongkolan jahat pengusaha dan penguasa, maka saatnya KPB Jabotabek mengundang penyelesaian kasus secara bersama-sama, berbondong-bondonglah datang ke gedung Depnakertrans, laporkan kasus kawan-kawan kita berjuang bersama!

Hanya Persatuan Perjuangan Buruh yang bisa merobohkan tembok persekongkolan jahat tersebut.

KPBJ

Komite Perjuangan Buruh Jabodetabek

FPBJ, SPKAJ, APO JICT, GSBI, GESBURI, GSPB, SBTPI, SPOI

MENYATAKAN SIKAP

HIDUP BURUH !!

BURUH BERSATU RAKYAT SEJAHTERA !!

Perjuangan Kami Tidak Akan Surut Walau Skorsing, Outsourching, dan Pemberangusan Serikat Serta Praktek-Praktek Mafia Peradilan Tetap dijalankan

Kami menyadiri 100% bahwa perjuangan buruh (termasuk kita semua yang ada disini) sejak tegaknya system kapitalisme di Muka bumi Indonesia, sesungguhnya perjuangan ekonomis, sampai pada hal politis selalu dibatasi, dihancurkan bahkan tidak sedikit kawan-kawan kami yang kehilangan pekerjaan dan nyawa akibat mereka perjuangan yang mereka lakukan dalam menuntut hak-hak yang sebenarnya sudah diakui Negara ini dalam UU dan berbagai peraturan hubungan industrial.

Namun semua Peraturan dan bahkan lembaga-lembaga yang berwenang mengurus masalah hubungan hubungan Industrial, termasuk melakukan pengawasan terhadap Perusahaan-Perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia saat ini. Terntyata banyak hiasan saja dan bagai macan ompong yang memiliki kekuatan.

Hal ini sangat Nampak dengan jelas indikasinya, dalam berbagai kasus perburuhan (konflik hubungan industrial) di Indonesia saat ini. Tentu saja ini sangat merugikan posisi kaum buruh dan perjuanganya.

Bukti-buktinya tentu saja bisa dilihat dari kasus-kasus hubungan industrial yang terjadi di Wilayah JABODETABEK, lihatlah contoh kongkrit yang dialami oleh: Buruh-Buruh PT UNIPACK yang tergabung dalam FPBJ PT UNIPACK, Buruh-Buruh Kereta Api Div I Jabodetabek yang tergabung dalam SPKAJ, Buruh Buruh yang bekerja di JICT Tanjung Priok yang tergabung dalam AFO JITC, dan masih banyak yang lainya.

Kasus yang menimpa Buruh-buruh FPBJ PT UNIPACK Pada saat mediasi, terlihat secara gamblang pihak mediator berat sebelah. Mediator menekan Serikat pekerja untuk pada hari itu juga mengakhiri perundingan mediasi. Mediator tidak melaksanakan forum perundingan mediasi tersebut secara maksimal. Terkesan mediator terburu-buru memediasikan perselisihan scorsing dalam rangka PHK, pada hal jelas berdasarkan UUK 13 Tahun 2003 ditekankan untuk seluruh elemen yang ada mengupayakan tidak terjadi PHK, terlebih lagi jumlah pekerja terbilang cukup banyak yaitu 24 orang dan 99 % adalah pengurus Serikat.

SB PTP FPBJ PT UI menemukan bahwa pegawai Pengawas Disnakertrans Kab Bekasi berpendapat PKWT yang dilakukan oleh PT.Unipack Indosystems tidak melanggar UUK 13 Tahun 2003, ia mengatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh anggota PTP FPBJ PT.Unipack Indosystems ada yang boleh di PKWT ada yang tidak boleh di PKWT, untuk bagian.

  1. RAW Material yang tugasnya mentransfer material dari gudang ke produksi boleh di PKWT

  2. Printing: tidak boleh di PKWT

  3. sliting: untuk packing manual boleh di PKWT

  4. palettizing: yang tugasnya membakar barang reject, menyortir barang boleh di PKWT.

  5. Extrussion dan Dry Lamynasi: ada yang boleh di PKWT dan ada yang tidak boleh di PKWT.

Pengawasan melakukan tafsir bebas atas UUK 13 Tahun 2003 ia menyatakan bahwa pekerjaan pada bagian inti di Perusaahaan dapat di PKWT karena cara kerjanya

Demikian pula dengan kasus hubungan Industrial yang terjadi antara SPKAJ dengan PT KAI dan turut tergugat PT KOWASJAB dan PT Kencana Lima, Kembali terlihat bahwa terdapat OKNUM di dalam tubuh DIRJEN PPHI yang mencoba menghambat proses penyelesaian PPHI dimana Mediator yaitu Drs. Manan Ras Yang seharusnya tawaran perundingan oleh Mediator dilakukan di awal bukan pada saat mediasi. Dan hal ini bertentangan UUK 13 Tahun 2003 , KEPMEN 92 Tahun 2004 Pasal 9.

Tindakan Mediator yang melakukan pengusiran terhadap Kuasa Hukum SPKAJ juga merupakan penghinaan dan penyalahgunaan kewenangan Mediator dan hal ini bertentangan dengan KEPMEN 92 Tahun 2004 Pasal 9

Bahwa pada tanggal 1 Maret 2010 anjuran Terhadap Perselisihan tersenut diatas dikeluarkan dengan Surat bernomor : B 17/PHI-JSK/PPHI/III/2010 (terlampir)

Ditemukan bahwa terdapat kekurangan pihak yang berselisih didalam anjuran, dimana anjuran tersebut ditujukan hanya kepada.

  1. Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ)

  2. Kopreasi Wahana Usaha Jabodetabek (KOWASJAB)

  3. PT.Kencana Lima (PT.KL),

  4. PT.Kereta Api Commuter Jabodetabek (PT. KCJ)

Dimana Pihak PT.Kereta Api Persero tidak disertakan dalam anjuran tersebut, dan jelas PT. KAI terlibat sejak awal terlihat dalam undangan baik klarifikasi ataupun Mediasi dan di dalamnya disertakan keterangan pihak PT.Kereta Api Persero.

Bahwa pada tanggal 5 Maret 2010 SPKAJ dengan itikad baik mempertanyakan kekurangan pihak dalam anjuran tersebut sebelumnya kepada Mediator yaitu kenapa PT. Kereta Api tidak dilibatkan dalam anjuran Mediator HI padahal PT. KAI terlibat sejak awal ? Mediator menyatakan bahwa “itukan pendapat kamu terserah saya, itu pendapat saya yang saya tuangkan dalam anjuran , kamu jangan maksa saya.

Maka dengan fakta hukum tersebut diatas ditemukan bahwa mediator kembali lagi dengan sengaja melakukan tindakan-tinddakan yang menghambat proses mediasi dan dengan sengaja pula mengurangi pihak dalam perselisihan (KORUPSI PIHAK). Hal ini bertentangan dengan UUK 13 Tahun 2003 dan KEPMEN 92 Tahun 2004.

Apa yang dialami oleh SPKAJ juga dialami oleh Para pekerja JICT yang tergabung di APO. Mereka juga dihadapkan pada mafia peradilan saat melakukan perjuangan, berkali-kali Para pekerja di pelabuhan tesibuk di Indonesia itu melakukan perjuangan lewat jalan aksi massa, berkali kali pula mereka menghadapi godaan-godaan dalam bentuk represi dan sebagainya. Namun semua itu bisa dilewati dengan persatuan yang kuat.

Oleh Karena Itu Kami KPB Jabodetabek, Menuntut:

  1. Kepada Bapak Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Bapak Muhaimin Iskandar agar mencabut dan merevisi surat anjuran NO B 17/PHI-JSK/PPHI/III/2010 yang dikeluarkan oleh Depnakertrans karena anjuran tersebut patut diduga sebagai usaha untuk menjegal perjuangan para pekerja Kereta Api Yang bergabung dalam SPKAJ dalam memperjuangkan HAK NORMATIF sebagai Pekerja Tetap di PT Kereta Api.
  2. Menuntut PT Kereta Api agar tunduk kepada Hukum Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang KetenagaKerjaan no 13 tahun 2003, melakukan outsourcing pekerjaan, outsourcing jasa pekerja, maupun melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/sistem kerja kontrak) apalagi Hubungan Pekerja Harian Lepas pada bidang INTI USAHA sesungguhnya adalah perbuatan ILEGAL! Sehingga PT KA Harus segera mengangkat KAMI menjadi PEKERJA TETAP!
  3. Memerintahkan Pegawai Pengawas Tenaga Kerja kab Bekasi yaitu : Segera mengeluarkan hasil Pemeriksaan atas pelaporan yang dilakukan oleh PTP FPBJ PT UI
  4. Memerintahkan Ka.Disnaker Kab Bekasi menindak tegas oknum Mediator yang memanfaatkan jabatannya, khususnya Sdr. Siti Munfairoh, SE dan Sdr. Lilis Suryani, S.sos
  5. Meminta Penetapan Terkait Jenis Pekerjaan kami yang berhubungan langsung dengan produksi.
  6. hapuskan Sistem Buruh kontrak, outsourcing dan Cabut UU No 13 Tahun 2003

Tentu Juga Patut dicatat Bahwa Kami Dari KPB Jabotabek menyerukan pada Seluruh kekuatan Buruh di Wilayah Jabodetabek Khususnya dan Indonesia pada Umumnya untuk Terus Memantapkan Persatuan, Meninggikan Perjuangan Untuk Kemerdekaan sepenuh-penuhnya, sehingga Kaum Buruh dan seluruh perjuangan Massa Rakyat Indonesia bisa Sejahtera.

Buruh Bersatu Gulingkan Kapitalisme. Untuk Kesehjahteraan Sejati

Jakarta, 29 Maret 2010

Komite Pimpinan Pusat

Persatuan Perjuangan Indonesia

Bangun Persatuan Perjuangan Rakyat Untuk Pemberantasan Korupsi Sesungguhnya dan Terbentuknya Pemerintahan Bersih!

Percekcokan politik pada sidang paripurna DPR RI tanggal 2-3 Maret 2010, seolah olah masing-masing pihak seakan-akan ingin mempertontonkan sebagai yang konsisten dalam pembelaan konstitusi dan kepentingan rakyat, padahal sesungguhnya percekcokan tersebut tidak lebih dari usaha tiap kelompok untuk memperbesar kekuasaan politiknya, dan kekuasaan politik yang ada ditangan mereka sama-sekali tidak berhubungan dengan usaha untuk memperbesar kesejahteraan rakyat mayoritas, yang ada justru penipuan yang paling kasar dari para elit dan anggota DPR serta Pemegang tampuk kekuasaan Republik Kapitalis Indonesia.

Sampai dengan 3 bulan terakhir ini, ternyata belum juga sampai pada konsensus. Gejolak diantara elit yang dimulai pada soal pengungkapan kejahatan Kekuasaan rejim SBY pada kasus bailout bank century kemudian berlanjut dengan “politik buka kartu” yang mempertontonkan secara vulgar bahwa negeri ini dikuasi oleh para penjarah uang rakyat, dan akhirnya terbukalah korupsi elit partai PPP yang melakukan korupsi jatah sapi dan mesin jahit rakyat miskin sebesar 27,6 Milyar (2006), elit partai Golkar yang mencuri uang rakyat lewat tidak membayarkan pajak perusahaanya sebesar Rp 2,1 Triliun (2008), lalu elit partai PKS yang mencuri uang lewat LC fiktif (2007), elit partai PDIP yang menerima suap dari Miranda Gultom (2004) hingga soal gratifikasi para anggota DPR dari BI.

Bahwa sesungguhnya kasus-kasus tersebut bukanlah kasus yang baru terjadi ataupun baru diketahui tetapi selama ini memang dibiarkan terjadi oleh apparatus pemerintahan SBY dan akhirnya dibuka semata-mata untuk meredam serangan kelompok lawan politiknya saat ini.

Maka jelaslah apa yang terjadi dalam rapat paripurna di Gedung DPR-RI saat ini tidaklah lebih dari sekedar pertarungan partai-partai politik hasil pemilu 2009 yang masih gemar menjarah uang rakyat yang saling bertarung untuk melindungi hasil jarahannya dan ingin melanjutkan penjarahan yang lebih besar lagi melalui kekuasaan politik yang ada ditangannya

Mereka terus memperalat alat-alat kekuasaan negara sekaligus melakukan mobilisasi milisi untuk mempertahankan kursi kekuasaan ternyata menjadi cara yang dipilih oleh rezim SBY, hal ini menunjukkan secara telanjang bahwa SBY-Boediono juga sadar bahwa kemenangan mutlak yang mereka dapatkan pada pemilu 2009 bukanlah didapatkan dari dukungan secara sungguh-sungguh oleh rakyat, tetapi didapatkan semata-mata dengan cara pemaksaan dan manipulasi.

Ditengah-tengah perseteruan politik yang terjadi dikalangan elit, ternyata dalam waktu bersamaan mereka bersepakat dan kompak untuk memuluskan penguasaan Kelas Pemodal pada keseluruhan sendi-sendi kehidupan rakyat Indonesia, hal tersebut terbukti dengan mulusnya agenda National Summit yang dijadikan sebagai dasar penyusunan program 100 hari dan 5 tahun kabinet KIB II sehingga muncullah Program penggusuran massal tanah rakyat lewat program Infrastrutur untuk Investor, Program merevisi UU Perburuhan agar lebih ramah pada Investor, Program utang besar-besaran kepada asing dengan dalih untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan lainya.

Para partai politik yang saat ini berseteru, BERSEPAKAT untuk menyerahkan keseluruhan rakyat dan industri Indonesia ketangan para kelas modal asing melalui kesepakatan pasar bebas (Afta, Acfta, Asean-india FTA, Asean-Australia FTA, Asean-Uni Eropa) bahkan saat ini sedang memuluskan ijin memperbesar penguasaan modal asing pada sektor pendidikan, dan rumah sakit di Indonesia.

Maka sesungguhnya perseteruan politik yang saat ini dipertunjukkan oleh partai-partai borjuasi dan elit-elit politik tersebut bukanlah perseturuan antara Kelompok Politik Anti Rakyat VS Kelompok Politik Rakyat, tetapi perseteruan tersebut semata-mata untuk kekuasaan kelompoknya semata dengan coba menggunakan slogan-slogan pro-rakyat. Harapan rakyat terhadap terbangunnya pemerintahan bersih melalui pengungkapan kasus korupsi pada proses bailout Bank Century nyata-nyata akan kandas ditengah jalan, karena harapan dan dukungan tersebut hanya akan ditransaksikan dengan hal-hal kekuasaan semata.

Keyakinan Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI) adalah Bahwa Hanya lewat Persatuan Perjuangan Rakyatlah pemberantasan korupsi yang sesungguhnya, dan terwujudnya Pemerintahan Bersih yang Mengabdi kepada kehendak dan kepentingan rakyat dapat terwujud, bukan kepada partai dan elit Politik kekuasaan Saat ini!

Dengan keyakinan penuh terhadap masa depan Indonesia yang Sejahtera, Adil dan Makmur maka Persatuan Perjuangan Indonesia dengan ini menyatakan sikap dan posisi politik:

  1. Bahwa proses pengungkapan kasus korupsi Bailout Bank Century sesungguhnya bukan di abdikan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat mayoritas tetapi semata-mata untuk kepentingan kelompok-kelompok politik penjarah kesejahteraan rakyat
  2. Mengecam penggunaan mobilisasi milisi sebagai cara untuk mempertahankan kekuasaan oleh rezim SBY-Boediono.
  3. Bahwa seluruh elit politik dan partai-partai politik borjuasi harus bertanggung jawab terhadap pemiskinan massal yang terjadi pada mayoritas rakyat Indonesia akibat pelaksanaan ekonomi pro pasar bebas (Liberalisme).
  4. Menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada rezim SBY-Boediono, DPR 2009-2014 dan MPR 2009-2014, karena telah Melakukan Penghianatan Terhadap Cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia dengan membiarkan rakyat Indonesia dihisap dan dijajah oleh para pemilik modal
  5. Menyerukan kepada seluruh gerakan rakyat membangun Persatuan Perjuangan untuk Merubuhkan kekuasaan Rezim saat ini dan Membangun Pemerintahan Transisi Demokrasi Rakyat.

Jakarta, 3 Maret 2010

Sekretaris Jenderal

Kent Yusriansyah

“Sebuah tugas yang berat tapi suci, sekarang dipikulkan di atas bahu setiap orang Indonesia untuk memerdekakan 55 juta jiwa dari perbudakan yang beratus-ratus tahun lamanya, dan memimpin mereka ke pintu gerbang hidup baru.”
(Tan Malaka 1926)

Sedikit Otokritik Harus Diakui Bahwa Gerakan Rakyat Waktu itu sedikit Melakukan “Pembiaran Sikap Politik” terhadap agenda yang di selengarakan oleh Pemerintah Nasional SBY-Boediono dan Para Pemodal ternyata lebih memilih dan menata struktur ekonomi Indonesia Supaya ON THE TRACK pada dinamika Pasar Bebas yang berbasis pada Model Kapitalisme Rampok yang di modernkan

Dua Asumsi Utama Agenda National Summit:

PERTAMA :

Dorongan Dari Kaum Modal Internasional Yang menginginkan Indonesia sebagai pasar yang potensial di kawasan ASEAN dengan jumlah penduduk 240 Juta Jiwa Lebih dan Kekayaan Alam Yang melimpah ruah. Supaya Lebih Terbuka terhadap arus dan proyek liberalisasi Ekonomi (KOMODITAS dan JASA) FTA, AFTA, Rekomendasi WTO, DOHA ROUND DLL.

KEDUA :

Memantapkan VISI dan MISI SBY-BOEDIONO (15 Program Nasional) —— National Summit 2009 —- Investor Summit 2009 —— Prolegnas dan RPJM. Itulah Kira2 Urutanya. Dan Perlu dicatat bahwa Tindakan Pembangunan Ekonomi Nasional 2009-2014, yang di jadikan Rujukan Utama Penataan Kebijakan Nasional Adalah Hasil-Hasil Rekomendasi National SUMMIT (ROADMAP PEMBANGUNAN NASIONAL 2009-2014)

INILAH ALURNYA

Mengapa Rekomendasi National Summit Harus Di Tolak?….

PERTAMA:

Massa Rakyat (Kaum Buruh, Petani tak Bertanah, Miskin Perkotaan, Nelayan) Tidak Dilibatkan Secara Penuh Sebagai Subyek Aktif yang berdiri sejajar dalam penyusunan Rekomendasi Dalam Bentuk Roadmap Pembangunan Nasional 2009, Padahal hasil-hasilnya dipaksakan sebagai sebuah kebijakan ekonomi politik nasional yang harus diterima oleh seluruh lapisan massa rakyat di indonesia mau tidak mau, suka tidak suka

KEDUA:

PERSATUAN PERJUANGAN INDONESIA, secara tegas pernah menyatakan dalam Dokument DRAFT ANALISA terhadap HASIL NATIONAL SUMMIT Yang Terbit pada 1 Desember 2009 “Nasional Summit Adalah Arah dan Skema Kapitalisme Rampok yang Bertumpu pada Struktur Moneter dan Kebijakan Investasi yang Super LIBERAL, atas nama Proyek Infrastruktur Untuk Kemakmuran Rakyat, Padahal Tujuan utamanya tidak lain Tetap sebagai ladang sekaligus Pasar yang Potensial, Artinya ada skenario tersembunyi bahwa proyek Infrastruktur di Indonesia adalah Sekoci bagi Penyelamatan Kapitalisme Internasional yang saat ini sedang Tergerus Krisis.

KETIGA:

Selama 4, 5 Tahun Kedepan, Semua Kebijakan dan Tindakan Rezim Pro Modal yang saat ini berkuasa di dukung semua elit poltik hasil Pemilu 2009 akan sangat nyata di Berbagai Bidang Kehidupan Sosial, Ekonomi, Hukum, Kebuyaan, Keamanan dll, semua akan selalu ON THE TRACK Untuk Kepentingan dan Selara Pasar. Jadi kalau ada tindakan – tindakan epoleksosbud dan pertahanan, yang dilakukan oleh negara seperti, Penembakan petani, PHK massal, Pengusuran lahan Rakyat, kriminalisasi aktifis sosial, pemasungan kebebasan rakyat untuk berserikat, pencabutan subsidi, penjualan aset-aset vital milik negara kepada swasta, percepatan liberalisasi (Kawasan ekonomi Khusus), penyusunan UU dan Peraturan lainya untuk memastikan dan melindungi proses investasi, Peningkatan Jumlah Hutang Negara, dll. Itu semua adalah efek domino yang dilahirkan dari NATIONAL SUMMIT 2009.

Sesunguhnya bisa dilihat bahwa tumpuan ekonomi di indoensia masih mengandalkan Investasi dalam berbabgai bentuk. Kelonggaran-kelongaran dalam kebijakan bidang moneter dan fiscal dibuat sedemikian rupa untuk mengakomodir kemauan para pemodal besar. Struktur politik dan pemerintahan nasional yang efisien alias/Pro Modal, juga merupakan syarat yang diinginkan untuk tumbuh berkembangnya arus investasi. Padahal kalau dilihat bahwa sesungguhnya investasi dari kaum modal itu sama halnya “menjual Kedaulatan ekonomi nasional dan rakyat”, karena model investasi yang paling digemari pemodal adalah bermain di pasar saham, obligasi, SUN, SBI dan lain-lain dengan jumlah yang tak terkira dibandingkan melakukan investasi di sector riil.

Rendahnya suku bunga acuan para Investor Kelas Kakap yakni The Federal Reserve (The Fed) yang hanya sebesar nol hingga 0,25% memicu investor asing untuk melepas dolar dan mengalihkan investasinya ke obligasi Indonesia. Sehingga terjadi peningkatan kepemilikan asing dalam Surat Utang Negara (SUN). Menyorot Satu segi Investasi di SUN (Surat Utang Negara) Pada Oktober 2009, pembelian Surat Utang Negara (SUN) oleh investor asing naik 300% dari Rp 2,1 triliun di September 2009 menjadi Rp 8,4 triliun di Oktober 2009. Dengan demikian secara keseluruhan, posisi asing di SBN pada Oktober 2009 tercatat sebesar Rp100,9 triliun. mengapa hal ini terjadi karena kebijakan moneter di Indoenesia adalah yang paling liberal sedunia. Tentu saja kondisi ini bisa mengakibatkan rentanya pondasi eknonomi nasional yang dampak kongkritnya sama dengan Pemiskinan

Adakah Dampak ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)?

Indonesia menegaskan tetap ikut memenuhi komitmen terlibat dalam Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN dan China mulai 1 Januari 2010 meski masih ada tekanan terhadap beberapa sektor industri. Indonesia akan melayangkan surat resmi kepada China untuk menyampaikan bahwa ada beberapa subsektor usaha yang terkena dampak negatif oleh perjanjian perdagangan bebas (FTA) itu.

Dengan Tanpa Menegasikan Bidang –Bidang lainya saya hendak menyoroti 2 Bidang saja, yakni:

Bidang Keuangan dan Pajak

Berdasarkan Laporan Kompas 17 Des 2009, Negara Tiap tahun rata-rata berpontensi Kehilangan Pemasukan sebesar 15 Trillyun Rupiah. Akibat penurunan bea masuk barang import antara 5 % – 0%, bayangkan jika ini terus berlangsung tiap tahun maka. Struktur Moneter dan Fiskal Indonesia yang memang rapuh, akan menjadi hancur berantakan dan jelas mengakibatkan efek domino dalam dinamika ekonomi riill

Di Bidang Industri dan Perburuhan

Ada 2.500 subsektor industri yang diikutsertakan dalam FTA ASEAN- China tentu saja ini menjadi ancaman serius Industri Manufaktur Dalam Negeri (Sepuluh produk Industri yang terancam itu adalah tekstil, baja, makanan dan minuman, produk peternakan, petrokimia, alat-alat pertanian, alas kaki, sintetik fiber, elektronik kabel dan peralatan listrik, industri permesinan, jasa enginering serta besi dan baja.), sehingga kedepan DEINDUSTRIALISASI dan Penghancuran Tenaga Produktif NASIONAL semakin tidak terbendung lagi, dan satu lagi yang pasti defisit perdagangan yang semakin lebar . Pada periode 2004-2008, jelasnya, neraca perdagangan tumbuh negatif dengan rata pertumbuhan -17,96% di mana sektor manufaktur berkontribusi paling besar terhadap defisit tersebut dengan pertumbuhan -11,69%.

Maka kedepan Jika Impian dalam Road Map itu membangun Industri nasional yang kuat dan tangguh itu hanya OMONG KOSONG KAUM BORJUIS “BROKER” YANG PASIFIS. Yang terjadi adalah semaki n meneguhkan bahwa Indonesia adalah Negara NET IMPORTIR yang POTENSIAL dalam Posisi ACFTA. Secara Otomatis Pula yang paling terpukul sebagai Akibat kongkrit ACFTA tidak lain kaum buruh yang antri dalam daftar PHK massal. Data Resmi PPI menyatakan Ada sekitar 90 Juta Jiwa Rakyat Indonesia hidup dengan kondisi di bawah garis kemiskinan. Tentu saja jumlah ini akan terus bertambah besar. Jika, TATA PERDAGANGAN tetap tunduk dalam skema LIBERALISASI.

Memperjelas Peta Ekonomi Dunia di Sektor energi, Perbankan, Infrastruktur, Komunikasi telah dikuasai Oleh Perusahaan –perusahaan Raksasa dari China (Lihat: The Economist, Edisi 1 Agustus hal: 78)

Apa Yang Harus Kita Lakukan Sebagai Massa Rakyat ???………
(Marilah Kita Diskusikan Bersama)…..

Salam Hangat
Jakarta, 19 Desember 2009
Kent Yusriansyah

Older Posts »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.